Berita utama

Diduga Edarkan Sabu, Warga Kubu Rohil Ini Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Seorang Petani Ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran Kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu di bawah cakruk samping rumahnya Senin 16 Agustus 2021 Pada Pukul 17 00 Wib Kemaren.

Buruh tani berinisial SN alias Su 25 Tahun, ia ditangkap petugas dirumahnya di Jalan Lintas PU Kepenghulan Teluk Piyai Pesisir Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Setelah petugas melakukam interogasi pada tersangka SU Ditemukan palstik kresek warna hitam yang berisikan 16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,91 gram.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu  yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Kubu.

Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka SU dugaan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu itu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / A /24 / VIII / 2021 / UNIT RESKRIM POLSEK KUBU/ POLRES ROHIL/ POLDA RIAU RIAU, Tanggal 16 Agustus 2021.

“1 orang laki – laki awalnya diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kubu, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 unit Handphone merk ViVO warna hitam biru dan uang tunai Rp. 400.000,”Jelasnya.

Setelah mengamankan satu orang laki laki berinisial SU itu petugas terus melakukan penggeledahan disekitar rumah SU Dan didapati Narkotika jenis sabu – sabu di simpan dibawah cakruk tempat duduk pada samping rumahnya.

“di balut dengan palstik kresek warna hitam yang berisikan 16 bungkus Plastik bening berlis merah berisikan Narkotika jenis sabu-sabu,”Imbuhnya.

Kata AKP Juliandi Penggeledahan tersangka Disaksikan oleh Ketua RT setempat Saudara H. Ponidi. Kemudian pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis sabu – sabu di dapat dengan cara membeli dari saudara Gendut (Dalam lidik) seharga Rp. 1.600.000.

“Setelah mendengar pengakuannya kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu”,Ungkapnya.

Lebih lanjut Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir Itu adapun Barang Bukti yang diamankan atau dibawa pihaknya berupa 16 bungkus plastik klip bening berlis merah yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,91 gram.

“5 bungkus plastik klip bening berlis merah kosong, 1 plastik kresek warna hitam yang telah di koyak,1 unit handphone merk Vivo warna biru hitam dan Uang tunai Rp 400.000,-dan yang bersangkutan kita sangkakan Pasal 114 Jo 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***