Berita utama

Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap Pengedar Daun Ganja Kering

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sg Alias Sugeng (45) Profesi Petani Warga Bangko Pusako, Ditangkap Sat Narkoba Polres Rokan Hilir Karena Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Sejenis Ganja Kering.

Penangkapan Tersangka Sugeng Itu Petugas Melakukan Dengan cara undercover Buy ( menyamar sebagai pembeli), Dan Petugaspun berhasil mengamankan Daun Ganja Kering seberat 1 kg (1000 gram ) di Menggala Jungtion Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Selasa 29 Juni 2021 Kemaren.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH. Saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Daun Ganja Kering di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir. Katanya Jum’at 03 Juli 2021.

Dia mengungkapkan pengamanan atau penangkapan Tersangka Sugeng itu berawal informasi Diperoleh Pihaknya bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika jenis ganja kering di Simpang Manggala Junction, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Berbekal informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH meluncurkan Tim opsnal untuk lakukan penyelidikan dengan cara Undercover buy (berpura pura menjadi pembeli).

“Saat Tim mendatangi Target dan menyampaikan bahwa dari anggota Polres Rokan Hilir, Target melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari Tim. Namun berhasil dilakukan penangkapan,”Jelasnya.

Kata AKP Juliandi Saat diinterogasi mengaku atas nama saudara Sugeng. Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan didalam baju yang dipakainya berupa 1 plastik hijau berisi narkotika jenis ganja kering.

Menurutnya Sugeng mengaku narkotika jenis ganja kering tersebut didapatnya dari laki laki yang baru dikenalnya (dalam lidik) dengan tujuan untuk dijual dan pakai sendiri.

“Sugeng juga mengakui sudah yang ke 2 Kalinya dia menjualkan Narkotika jenis ganja didaerah yang sama,”Imbuhnya.

Dia juga menjelaskan Saat Petugas Melakukan Pengenbangan Dan Penggeledahan Dirumah Tersangka Sugeng Didampingi Juga RT Setempat. Namun tidak ada ditemukan narkotika jenis ganja lainnya melainkan ada ditemukan 1 timbangan yang di akui sugeng untuk menimbang narkotika jenis ganja tersebut.

“Oleh karena perbuatannya, Saudara Sugeng beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut” urainya lagi.

Adapun barang bukti (BB) Diamankan Petugas keseluruhan, 1 plastik hijau diduga berisi narkotika jenis ganja kering (Berat Kotor lebih kurang 1 Kilogram), 1 unit hanphone merk Samsung, 1 unit Sepeda Motor Yamaha RX King dengan Nomor Polisi BH 5806 AS, 1 Unit timbangan warna Orange dan 2 Plastik warna hijau dan hitam.

“Tes urine tersangka Positif Mengandung THC (Ganja). Tersangka dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 111 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”,Pungkasnya.(Said)***