Berita utama

Polsek Bangko Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba 3,24 Gram

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sesuai komitmen Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukumnya tanpa Pilih Tebang, kini kembali lagi Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Bangko melakukan penangkapan terhadap pelaku Pengedar penyalah Gunaan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,24 Gram.

Penangkapan pelaku pengedar sabu itu atas perintah Kapolsek Bangko, dipimpin oleh Kanit reskrim Iptu jonera putra untuk melakukan penyelidikan terhadap yang diduga sering melakukan transaksi jual beli di Jl.Satria Tangko Gg Keluarga Rt.001 / Rw.001 Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah beberapa hari melakukan under cover tim opsnal unit Reskrim polsek bangko dengan katim Bripka Suratman akhirnya membuahkan hasil pada Minggu 11 Juli 2021.

Pada saat melakukan pengintaian tim opsnal unit Reskrim Polsek bangko melihat seorang laki-laki yang sedang duduk di dalam sebuah rumah bermain handphone yang ciri – cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

melihat kesempatan tersebut Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko yang tidak mau membuang kesempatan langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku.

Setelah di interogasi laki-laki tersebut mengaku berinisial AS alias Agus, ia mengaku bahwasanya ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya.

Kemudian dengan di dampingi ketua RT dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan terhadap badan Agus dan dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan 1 (satu) buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) buah plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) buah pipet bening.Kemudian dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH mengatakan dari hasil introgasi di lapangan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama P Alias Ip (Dpo) seharga Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Saat ini Unit reskrim Polsek Bangko masih melakukan pengembangan pengembangan untuk mencari tau pelaku pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tindak pidana narkoba Ini,”Ungkapnya Selasa 13 Juli 2021.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH juga menegaskan Dalam pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukumnya tidak bisa mentolerir dan pandang bulu.

Dia meminta khususnya Masyarakat Kecamatan Bangko silahkan berikan informasi yang sebanyak banyaknya kepada polsek bangko, karena pihaknya juga sangat membutuhkan kerjasama dan informasi dari masyarakat dalam komitmen memberantas narkoba yang sangat merusak generasi bangsa itu.

“Saat ini tersangka dan Barang Bukti telah dilakukan pemeriksaan di unit reskrim Polsek Bangko guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dari hasil tes urine tersangka Agus positif mengkonsumsi   amphetamin dan methampemin,”Pungkas Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.(Said)***