Berita utama

Pesta Sabu Disawitan, 3 Pelaku 1 Berhasil Ditangkap Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir Tangkap salah seorang pelaku penyalah Gunaan Narkotika jenis sabu Di Kepenghuluan Labuhan Tangga Baru, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Senin 05 Juli 2021, pada pukul 20,00 Wib Kemaren.

Penangkapan Tersangka narkotika tersebut petugas berhasil menyita barang bukti (BB) Sabu Seberat 2,58 Gram.

Sebum penangkapan petugas terlebih dahulu melakukan penggerebek terhadap 3 orang yang diduga tengah asyik pesta sabu di sawitan di Labuhan Tangga. Namun 1 dari 3 orang tersebut berhasil diamankan.

Adapun diamankan Petugas Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir pada saat itu WM alias Masri (25), sedangkan 2 pelaku lainnya berinisial KK dan KN dalam perburuan petugas Di Sawitan Labuhan Tangga baru.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilur AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Dia mengatakan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir itu bermyla diperoleh informasi dari Masyarakat terpecaya bahwa akan terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

“Lalu Kasat Res Narkoba Polres Rohil bersama Tim melakukan penyelidikan Tepat di Perkebunan Sawit Labuhan tangga baru, ada 3 orang sedang pesta narkoba,”Jelasnya Senin 12 Juli 2021.

Kata AKP Juliandi setelah petugas melakukan penyelidikan kemudian Tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki – laki berinisial WM alias Masri.

Sedangkan temannya 2 orang inisial “KN” dan “KK” Melarikan diri (dalam lidik). Tim Sempat melakukan penyisiran Didaerah TKP Itu namun belum berhasil menemukan Tersangka lainnya.

“Maka dilakukan penggeledahan terhadap Masri, hasilnya diamankan 1 paket plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit timbangan,”Imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan Tersangka, narkotika jenis sabu tersebut milik temannya inisial “KN”, diketahui rumah KN berada di Bagan punak Pesisir. Mendengar pangakuan itu Tim Melakukan penggeledahan di rumah KN namun kosong, masih dalam lidik).

“Atas perbuatannya, maka Tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Rohil guna proses sidik lebih lanjut” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Dia juga menjelaskan Barang Bukti (BB) Disita pihaknya dari tersangka itu berupa 1 paket plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 Unit timbangan dan 1 buah Bong.

“Hasil tes urinenya positif mengandung Amphetamin.Dan tersangka Dipersangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”Pungkasnya.(Said)***