Berita utama

Tim Sat Res Narkoba Polres Rohil Tangkap 2 Wanita Pelaku Narkoba

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap tindak pidana penyalah guna narkotika jenis sabu – sabu dan pil ekstasi.

Dari pengungkapan Kasus Narkoba Itu Tim berhasil mengamankan dua wanita residivis di duga hendak melakukan transaksi narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu 17.4 gram dan 5 butir pil ekstasi.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui kasubag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Juliandi memaparkan kedua pelaku ada mulayani (34) warga jln Tugu pulau kelurahan Melayu besar kecamatan tanah putih Tanjung melawan kabupaten Rokan hilir dan Maya Sari (28) warga lokasi empat sembilan kepenghuluan pematang botam kecamatan Rimba melintang. Katanya Senin 28 Juni 2021.

Kata AKP Juliandi SH penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di Jl Tobe Kecamatan Tanah Putih tanjung melawan.

“Mendapat Informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan,”Imbuhnya.

Pada hari Rabu 23 Juni 2021 sekira pukul 15.30 Wib, Tim di dampingi Ketua RT melakukan penggeledahan.

Penggeledahan itu Alhasil petugas mengamankan 2 (dua) orang perempuan atas MULYANI dan MAYANG SARI.

“Darinya diamankan 5 (lima) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi,”Jelasnya.

Selain 5 Butir Pil turut juga Petugas mengamankan 6 (enam) plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam tas, dan 1 (satu) plastik berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang di sembunyikan dekat sandal merk spotec.

“Selain itu diamankan juga uang tunai Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkotika,”Terang AKP Juliandi SH.

Dia juga menjelaskan saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang mana diperoleh dari laki laki inisial “LM”

“Kemudian tersangka dan barang bukti (BB) di bawa ke Polres Rokan Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,”Tegasnya.

Ia menambahkan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, (lima) plastik bening berisikan pil berwarna biru diduga narkotika jenis ekstasi,1(satu) buah kotak HAPPYDENT yang di dalamnya 6 (enam) plastik  berisikan butiran diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik di dalamnya terdapat bungkusan kertas coklat terdapat 2 (dua) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya 1 buah kotak hitam berisikan 1 plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 pasang sendal mrek SPOTEC warna hitam Dan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kemudian 1 unit timbangan digital mrek MANLLORO warna merah putih, 1 plastik bening berisikan beberapa bungkus plastik bening kosong Dan 4 unit handpone android,”Tutup AKP Juliandi SH.(Said)***