Berita utama

Polsek Bangko Tangkap Pasuri Sering Pukul Anaknya Dengan Alasan Pengobatan Pekong

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pasangan Suami Istri (Pasuri) Dibagan SiapiApi, Kecamatan Bangko Diduga Sering pukuli anaknya untuk alasan pengobatan Pekong.

Atas aksi Pasuri itu terhadap anaknya kini Pasuri itu Telah Ditangkap Polsek Bangko Polres Rokan Hilir. Penangkapan itu dikarenakan salah Seorang warga bernama Johannes (37) merasa tidak senang Setelah mendapat video Penganiayaan Pasuri terhadap Anaknya.

Untuk diketahui Pasuri itu, Suami bernama Bun Jan alias Acan (65) dan isterinya Hong Kuok Al Meryana alias Mery (56), Sedangkan anaknya Ju Venny Magdalena alias Venny (36).

Mereka satu keluarga tinggal di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Peristiwa itu terjadi Senin 3 Mei 2021 Sekira Pukul 15.00 WIB Kemaren.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Perkara tindak pidana penganiayaan dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

Dia menerangkan penangkapan Pasuri itu berawal pelapor mendapat video tentang penganiayaan terhadap korban, yang diketahui bahwa korban Saudari Venny mengalami gangguan mental yang diakukan oleh orang tuanya, dengan cara mengikat kedua kaki korban dengan rantai serta menutup mulutnya dengan lakban dan  melakukan pemukulan terhadap tubuh korban.

“Setelah memperoleh video tersebut pelapor datang kepolsek Bangko membuat laporan .Selanjutnya piket SPKT, Piket Reskrim serta Bhabinkamtibmas mendatangi rumah tersebut dengan didampingi oleh ketua RT,”Katanya Selasa 11 Mei 2021.

Menurutnya Pada Saat datang kedua terlapor tidak mau membuka pintu dan digembok dari dalam, namun setelah dilakukan mediasi selama lebih kurang satu jam akhirnya terlapor bersedia membuka pintu.

“Selanjutnya terlapor dan korban dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,”Imbuhnya.

AKP Juliandi Juga menjelaskan Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban ternyata sering dipukul oleh kedua orang tuanya dengan alasan untuk pengobatan pekong Karena kamasukan setan.

“Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami trauma dan tekanan mental”,Jelasnya.

Ia mengaku akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar pada paha kanan, paha kiri diatas lutut berwarna merah keunguan. Selain itu pada sudut bibir atas sisi kanan terdapat juga memar.

“Sementara alat bukti berupa Rekaman Video, Visum et refertum, Menjadi barang bukti untuk menjatuhkan tersangka diduga telah melanggar pasal 44 KUHPidana tersebut”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***