Berita utama

Gara Gara Pinjam Sepeda Motor Pria Ini Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – ED Alias Edi (33) Ditangkap Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir lantaran Pinjam Sepeda Motor temannya sampai 2 bulan tak kunjung juga dikembalikan.

Penangkapan Edi Setelah Korban yang merupakan milik Temannya Sendiri Rizki Nanda (19) membuat laporan polisi bahwa sepeda motornya Di pinjam dengan alasan untuk membeli rokok di Paket F Jalur IV Kepenghuluan Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau tepatnya di Bengkel las Habibi Jum’at 5 Maret 2021 Pukul 15,00 WIB lalu.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya pengungkapan Kasus Dugaan tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor.

Dia mengatakan, Kejadian tersebut berawal Saat itu Pelapor berangkat dari rumah menuju sebuah warnet yang beralamat di Simpang Paket G dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scopy warna Cokelat Hitam Nopol BM 5021 WY dengan Nomor rangka / mesin MH1JM 3111JK545772 / JM31E1551635.

“Diperjalanan pelapor dihentikan oleh seorang laki-laki yang dikenalnya dan meminta tolong untuk mengantarkan kerumahnya yang beralamat di Jalur I Paket G,”katanya Selasa 11 Mei 2021.

Kata AKP Juliandi SH Setelah diantar ke alamat yang dimaksud terlapor tidak melihat rumah tersebut kosong, sehingga terlapor kembali meminta tolong untuk diantarkan kerumah abangnya yang bernama Enda.

Setibanya dirumah saudara Enda terlapor kembali meminta tolong mengantarkan dirinya kembali ke bengkel las Habi, dan setelah pelapor dan terlapor tiba ditempat yang dimaksud terlapor meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan membeli rokok.

“Setelah 30 menit terlapor tidak kunjung kembali. pelapor bersama dengan 1 orang rekannya yang bernama Ridwan sebagai pekerja dibengkel las bersama – sama melakukan pencarian namun tidak ditemukan,”Imbuhnya.

Mengalami hal itu pelaporpun memberitahukan kepada orang tuanya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

“Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Bagan Sinembah” Urainya.

Setelah dilaporkan, Tepatnya Minggu 9 Mei 2021, Sekira Pukul 15:00 WIB Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumahnya.

Berbekal informasi itu Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Indra Lukman Prabowo, S.H. S.I.K. memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh IPDA K. Saragi mendatangi Dikediaman Terlapor atau pelaku.

Sesampainya disitu Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku tepatnya didepan kantor Kepenghuluan Paket G.

“Selanjutnya membawa tersangka kepolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut” ungkap AKP Juliandi SH.

Ia juga menjelaskan Adapun barang bukti (BB) Disita Pihaknya itu berupa 1 Lembar STNK atas nama  Elti Fani ( ibu Korban ) dan 1 Buah Kunci Kontak merk.

“Selanjutnya tes urine tersangka positif mengandung metampetamina dan setelah itu dituduhkan kepadanya pasal 372 KUHPidana”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***