Berita utama

5 Pelaku Maling Mesin Genset Di Rohil Ditangkap Polisi

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sebanyak 5 kawanan maling di R.S Claudia atau Ananda mesin genset Ditangkap Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir.

Penangkapan 5 maling mesin Genset itu berdasarkan laporan korban bernama Tanda Pasaribu (45) Ke Mapolsek Bagan Sinembah, bahwa korban telah kehilangan mesin genset merk Mitsubishi.

Akibat aksi 5 Maling Mesin Genset itu korban mengalami Kerugian ditaksir mencapai Rp 38 juta rupiah.

Peristiwa itu terjadi di bagian areal belakang Rumah sakit Claudia atau Ananda yang terletak di dusun simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Minggu 23 Mei 2021 Pukul 11.00 WIB..

Perlu diketahui 5 Kawanan pelaku maling itu diantaranya Bismar Epraim Panggabean alias Bismar 40 tahun. Amos Sirait alias Amos 25 Tahun, Linggom Simanjuntak alias Linggom 31 Tahun.

Selanjutnya Sopian alias Pian 31 Tahun dan Ade Hendi Syahputra alias Belendong 24 Tahun. Mereka merupakan salah satu warga dusun simpang Pujud Kepenghulan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Berdasarkan Data Dihimpun Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Saat Dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya Laporan dan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dia mengatakan Kejadian tersebut berawal Pelapor pergi ke rumah sakit Claudia miliknya dengan bermaksud membersihkan sampah dibagian areal belakang,

“Setelah melakukan pengecekan pelapor melihat dinding belakang bangunan gudang tempat mesin ganset yang terhubung dengan batas tembok dinding telah jebol, “Jelasnya Kamis 27 Mei 2021.

Kata Berpangkat AKP Itu setelah korban melakukan cek ternyata 1 set mesin ganset Merk Mitsubishi Fuso berikut Dinamo ukuruan 50 Kpa telah hilang tidak ada lagi digudang mesin tersebut.

Menurutnya korban juga melakukan Pencarian disekitaran tempat mesinnya, namun korban tidak tidak menemukan.

“kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah” jelas AKP Juliandi SH.

Setelah petugas menerima laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan penyelidikan perkara, dengan melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi.

“kemudian diketahui orang-orang yang diduga telah melakukan pencurian tersebut,”Imbuhnya.

Ia juga menjelaskan penangkapan 5 maling mesin Genset itu berawal  dari salah Satu Seorang tersangka diamankan petugas. setelah itu dilakukan pengembangan dan dari pengembangan itu dapat di amankan 4 lainnya yang turut serta.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui melakukan pencurian diwaktu yang berbeda – beda, dan dengan cara berangsur-angsur,”Terangnya.

Sementara untuk masuk mereka membobol dinding gudang mesin dengan godem, barang – barang yang sudah dicurinya telah dijual ke panampungnya,

Meskipun demikian Petuga juga melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut namun belum ditemukan, selanjutnya para terlapor dibawa ke Polsek Bagan Sinembah untuk proses lebih lanjut” jelas AKP Juliandi SH.

“Dari tes urine ke 5 tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan setelah itu tersangka ini dijatuhkan pasal 363 KUHPidana” pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***