Berita utama

Pengedar Sabu DibaganSiapiApi Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Sutikno Alias Asun (42) Seorang resedivis diduga menjadi kurir sabu di Bagan siapi-api ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Rohil saat mengantarkan sabu kepada orang tidak dikenalnya.

Penangkapan Asun itu Petugas berhasil Menyita Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Shabu 117,98 gram.

Untuk diketahui Sutikno alias Asun digeledah Petugas Tim Sat Narkoba Polres Rohil di Jalan Pulau Baru, tepatnya Di depan lapangan Koni, Bagan SiapiApi, Kelurahan Bagan Barat Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau Jum’at 23 April 2021 Sekira Pukul 13.30 WIB lalu.

Sebelumnya, Petugas memperoleh informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jalan Pulau Baru, Bagan Siapiapi, mendengar informasi itu Kasat Narkoba secara langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi untuk memastikan.

Sesampainya Di lokasi itu Tim Opsnal menjumpai seorang laki-laki yang gerak geriknya telah mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor, Lalu timpun sigap memberhentikan dan melakukan pemeriksaan.

setelah dilakukan penggeledahan Petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 500.000, 1 unit Handphone miliknya Dan 1 buah amplop putih yang didalamnya terdapat benda diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu Ditemukan juga sebanyak 4 bungkus plastik klip yang berada dalam bungkusan plastik dibalut lakban, saat dipertanyakan Asun  mengaku hanya disuruh “Jon” (dalam lidik) untuk menghantarkan narkotika jenis sabu dalam amplop tersebut kepada orang yang belum dikenalnya.

kemudian tersangka berikut barang bukti (BB) diduga narkotika jenis sabu dibawa Ke Polres Rokan Hilir Guna dilakukan Penyidikan Lebih Lanjut.

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Petugas dari tersangka Asun  1 bungkus plastik berisikan 4 bungkus plastik klip masing-masing berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah amplop warna putih Potongan Lakban warna cokelat 1 unit HP merek Samsung Android warna biru, Uang berjumlah Rp 500.000 dan 1 unit Sepeda motor merek honda beat beserta kunci kontaknya.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini.

“Hasil tes urine tersangka positif mengandung metampetamina dan setelah itu ianya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika”,Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***