Berita utama

Malam Ini Dandim 0321 Rohil Kembali Pimpin Operasi Prokes, 42 Warga Terjaring

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dalam Upaya meningkatkan pencegahan Dan Penegakan Protol Kesehatan (Prokes) Untuk menghindari penyebaran Virus Corona Covid 19 atau klaster Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol Kembali Pimpin Penindakan bagi warga tidak mengguna masker Diwilayah baganSiapiApi, Kecamatan Bangko, Selasa 27 April 2021 Malam Ini.

Penindakan Bagi warga tidak mematuhi Prokes atau tidak menggunakan masker merupakan Operasi Yustisi Pencegahan Dan Penegakan Oleh Team Gugus Tugas Yang Diperkuat Puluhan Personil Kodim 0321 Rohil Bersama Puluhan Personil Polsek Bangko Dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melakukan Razia Disejumlah Tempat Yang Ada Dibagan SiapiApi, Kecamatan Bangko.

Operasi Yustisi Penindakan bagi pelanggar Prokes Covid 19 itu Dandim 0321 Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol juga Didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH. Team gabungan Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir itu juga terbagi bagi Rute melakukan Penindakan Pelanggar Prokes.

Kali Ini Sasaran Rombongan Dandim 0321 Rohil Tepatnya Di Jalan Pahlawan Yang Tidak Jauh Dari Indomaret Sejumlah Warga Pengendera Roda Dua Dan Roda Empat Di Temukan Melakukan Pelanggaran Prokes Tidak Menggunakan Masker.

Para pelanggar Prokes Itu selain sidang ditempat juga didenda 50 Rp Satu orang, setelah para pelanggar memenuhi ketentuan dari Team Gabungan Gugus Tugas Covid 19 itu kemudian mereka dipersilakan Jalan kembali dengan menggunakan Masker.

Untuk diketahui berkat kerja keras Team Gugus Tugas Pencegahan Dan Penindakan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir Terdiri Dari Kodim 0321 Rohil, Polres Rohil, Polsek Bangko Dan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Membuahkan hasil yang manis lantaran kemaren Di Rokan Hilir Puluhan Warga Terkonfirmasi Penyebaran Virus. Namun saat ini Kecamatan Bagan Sinembah 1 Orang, Kecamtan Bangko 2 Orang, Kecamatan Bangko Pusako 2 Orang Dan Kecamatan Rimba Melintang 2 Orang.

Dalam Kesempatannya, Dandim 0321 Rohil Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol mengatakan, malam ini terjaring 42 pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi dan sidang ditempat. Namun harusnya pelanggar Didenda bukan 50 RB melainkan 100 rb.

“cuma kasih toleransi 50 rb itu dasarnya,”Jelasnya.

Kata Dandim 0321 Rohil Dalam Meningkatkan Pencegahan Dan Penegakan Prokes Covid 19 Pihaknya Dari Tingkat Babinsa, Koramil Dengan Jumlah 150 Personil Se Rokan Hilir Setiap Hari melakukan Pencegahan Serta penindakan Bagi Warga tidak mentaati Prokes agar warga Terhindar Dari Penyeberan Virus Covid 19 Atau Klaster.

“Kita tegaskan untuk menyalamat Bangko kita tetap bersinergi dalam upaya meningkatkan Pencegahan dan Penindakan Bagi Warga Yang melanggar,”Katanya.

Dandim 0321 Rohil Juga Menghimbau Seluruh Masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan (Prokes) Demi Menyalamatkan Diri Sendiri Dan Keluarga Dari Penyebaran Virus Covid 19.

“Keluar Dari Rumah ataupun berkativitas Harus Selalu Menggunakan Masker agar terhindar dari Penyebaran Virus Corona Atau Klaster,”Pesan Dandim.(Said)***