Berita utama

3 Pelaku Narkoba Berhasil Disergap Polsek Bangko Polres Rohil Di Gubuk

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Bangko Polres Rokan Hilir Kembali Tangkap 3 pelaku Tindak Pidana penyalah gunaan narkotika  jenis sabu diwilayah hukumnya Sabtu, 27 Februari 2021, Sekira 15,00 WIB.

Penangkapan 3 Pelaku narkotika itu Bermula mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang kecurigaan sebuah gubuk yang diduga selalu di jadikan ajang pesta dan transaksi narkotika.

Berbekal informasi itu Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH langsung memerintahkan kanit reskrim Iptu Jonera putra bersama team opsnal polsek bangko untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi, dan Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap pelaku akhirnya team opsnal yang dipimpin Bripka suratman berhasil mengamankan pelaku yang selalu beroperasi di jl pembangunan kelurahan bagan barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sebelumnya team opsnal sudah melakukan pengintaian di areal gubuk itu sesuai informasi yang diperoleh dari masyarakat. Di TKP Itu petugas melihat beberapa orang keluar dari gubuk tersebut, namun karena sudah terkepung dengan sigap team opsnal melakukan penyergapan.

Melihat kedatangan Petugas team opsnal para pelaku itu mencoba melarikan diri kedalam semak belukar yang mana diketahui salah seorang yang melarikan diri Berinisial SL Alias Samsul yang merupakan target team opsnal polsek Bangko.

Pada Saat petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku SL sempat membuang segumpalan benda bewarna cokelat  ke arah semak semak. Namun dalam pengejaran itu Team opsnal polsek bangko berhasil mengamankan tiga orang. Setelah diinterogasi mengakui Inisial SL, HN Dan IK.

Setelah diamankan team opsnal kembali membawa pelaku kegubuk itu untuk dilakukan penggeledahan, saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah bong dan 6 (enam) buah mancis serta 1 (satu) buah sumbu kompor mancis yang terbuat dari kertas yang dibuang oleh SL alias samsul di lantai gubuk Itu.

Selanjutnya dengan disaksikan ketua rt setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap ketiga orang tersebut dan dari kantong celana jeans depan sebelah kanan yang dikenakan  SL alias Samsul ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok surya yang didalamnya terdapat sebuah pipet berbentuk sekop, dan dikantong belakang ditemukan sebuah dompet warna hitam didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp 685.000 yang diduga hasil penjualan.

kemudian petugas juga melakukan penyisiran di seputaran gubuk tersebut Dan disitu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang terletak di tanah tepat disamping lantai gubuk. setelah dompet tersebut dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah dan 1 (satu) buah potongan plastik bening yang mana isi dari plastik bening klip merah itu berisikan 17 (tujuh belas) plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Sementara isi dari potongan plastik bening tersebut terdapat 20 (dua puluh) plastik bening klip merah berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan potongan pipet warna merah dan biru.

kemudian dari hasil introgasi dilapangan ketiga tersangka mengakui bahwa digubuk tersebut baru saja mengomsumsi narkotika jenis sabu yang disediakan oleh SL alias samsul.

Berdasarkan Data Dirangkum Senin 01 Maret 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Diteruskan Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton mengatakan, Dari keterangan tersangka IK Dan HN bahwa SL alias samsul memang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di gubuk tersebut.

“Selanjutnya ketiga tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***