Berita utama

Transaksi Narkoba Dirumah, Polsek Tanah Putih Berhasil Amankan Pelaku Dan BB 7,97 Gram.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir berhasil menangkap salah seorang pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu.

Pelaku narkotika yang ditangkap petugas itu adalah berinisial AG Alias Rambe, ia ditangkap lantaran Diduga Rumahnya Sering Menjadi Tempat Transaksi Narkoba.

Sebelum penangkapan, Pada hari Senin 1 Februari 2021, Sekira pukul 18:00 WIB Pelapor (IPDA DONI EFFENDI, S.H 40thn) menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jl. Prodan RT 01 RW 05, Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih tepatnya dirumah pelaku diduga sering dilakukan transaksi Narkoba.

Menanggapi informasi tersebut pelapor (IPDA DONI EFFENDI, SH) bersama Frandy Riyanto dan Simon Siagian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar pelaku diduga sering melakukan transaksi Narkoba di rumahnya.

Selanjutnya pada hari Senin 01 Februari 2021 sekira pukul 21:30 WIB pelapor (IPDA DONI EFFENDI, SH) bersama Frandy Riyanto dan Simon Siagian setelah mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya itu langsung mendatangi rumah terlapor yang berada di Jl. Prodan RT 01 RW 05 Kepenghuluan Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih.

Sesampainya dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di ruang tamu.

Berdasarkan Data Dirangkum Rabu 03 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan rumah tersangka tepatnya di dalam Kamar tidur disaksikan oleh Ketua RT Solihin.

“Penggeledahan itu petugas menemukan Barang bukti (BB) di duga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat kotor 7,97 gram. Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***