Berita utama

Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Narkoba Ini Berhasil Ditangkap Polsek Tanah Putih Polres Rohil

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir Kembali Amankan Pelaku Pengedar Narkoba saat mencoba melarikan diri.

Pengamanan pengedar narkoba itu berawal Selasa, 23 Februari 2021 sekitar pukul 15:00 WIB pelapor (DARLINSON SITORUS, 43thn) mendapat informasi dari masyarakat diduda Sering Terjadi transaksi narkotika jenis Shabu Shabu di Jl. Simpang Kelok Rt 01 Rw 05 Dusun Jalan Pagar Feri, Kepenghuluan Sintong Pusaka, Kecamtan Tanah Putih, Kabuoaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor melaporkan kepada IPanit 1 Reskrim IPDA DONI EFENDI, SH dan Kapolsek Tanah Putih KOMPOL YE BAMBANG DEWANTO, SH.

Atas perintah Kapolsek Tanah Putih itu Panit I Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16:00 WIB tiba di TKP dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor CBR warna hitam tanpa plat nomor dan ketika diberhentikan berusaha melarikan diri dengan menambah kecepatan, kemudian dilakukan pengejaran.

Sesampainya di Jl. Simpang Kelo, Kepenghuluan Sintong Pusaka di depan GS PLAN CHEVRON, pengendara sepeda motor tersebut menabrak Portal GS PLAN CHEVRON sehingga terjatuh Lantas petugas dengan sigap mengamankan.

Setelah diamankan diketahui laki-laki tersebut sebut saja inisial AS Alias ANGGA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pakaian, ternyata di dalam saku celana sebelah kanan laki laki itu ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok On Bold warna hitam, di dalamnya terdapat (satu) bungkus pelastik bening ukuran sedang klip warna merah berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu.

Berdasarkan Data Dirangkum Rabu 24 Februari 2021, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa tersangka AS Alias Angga mengakui bahwa barang yang diamankan pihaknya adalah miliknya yang akan di jual kepada Sopir Truck dan dipergunakan sendiri.

“Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Tanah Putih untuk proses lebih lanjut,”Pungkas AKP Juliandi SH.(Said)***