Berita utama

Edarkan Sabu Milik Abang Kandung, Warga Kubu Ini Ditangkap Polsek Kubu Polres Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Salah Seorang Supir Berinisial DKS Alias Bolot Ditangkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir lantaran diduga sebagai Pemakai dan pengedar sabu milik abang kandungnya Sendiri.

Penangkapan terhadap seorang supir itu yang dilakukan petugas Tim Opsnal Polsek Kubu tepatnya di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu 03 Februari  2021 sekira pukul 00.30 WIB Semalam.

Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita Barang bukti (BB) Narkotika jenis sabu – sabu dengan berat 5, 21 Gram dengan rincian 1 bungkus Plastik Warna Putih yang didalamnya Berisikan 1 Bungkus Plastik Bening Yang Berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dan 1 bungkus plastic bening berlis merah yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 Unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam, 1 buah Mancis Warna Hijau, 1 buah Kaca Pirek Merk Fanbo dan Uang Tunai dengan Jumlah Rp. 25.000.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Pidana penyalahgunaan narkotia jenis Sabu tersebut.

Dikatakan AKP Juliandi SH, awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Februari 2021 sekira pukul 00.00 Wib, pihaknya mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia Kepenghuluan Sungai segajah Makmur, Kecamatan Kubu diduga sering terjadi Penyalahggunaan Narkotika.

Mendapat informasi tersebut Tim Opsnal yang dipimpin oleh BRIPTU Rizizhco A. Murti. SH, langsung melaporkan kejadian tersebut Kepada Ps. Kanit Reskrim BRIPKA L. Hendrian, kemudian Ps. Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. Sudaryono. S., S.I.K, M.M, atas Perintah Kapolsek Kubu Team Opsnal pun sesegera melakukan Penyelidikan terhadap pelaku.

“Sekira jam 00.30 WIB, Tim Opsnal langsung berhasil mengamankan 2 orang laki – laki yang mana salah satunya mengaku bernama Diki Shahputra alias Bolot, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Pelaku Diki Shahputra alias Diki yang di saksikan oleh RT Simpang Limau saudara Rianto,”Kata AKP Juliandi SH Kamis 04 Februari 2021.

Lebih lanjut Sambungnya, Penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti (BB), Kemudian Team Opsnal melakukan Interogasi kepada pelaku Diki Shahputra alias Bolot. Saat diintrogasi ianya mengaku bahwa barang bukti Narkotika tersebut adalah milik abang kandungnya yang bernama Saudara Wawan (dalam lidik) yang diberikan kepada pelaku Diki Shahputra alias Bolot.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukkan Pengembangan untuk mencari beredaaan Saudara Wawan yang berada di Jalan Simpang Limau RT 001 RW 002 Dusun Bahagia, Kepenghuluan Sungai segajah Makmur, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

“Team juga melakukan Penggeledahan Rumah, Namun pada  saat dilakukan penggeledahan tersebut  Tim Opsnal tidak menemukan pelaku yang bernama Wawan (Dalam lidik) di rumahnya, selanjutnya Pelaku dan barang bukti (BB) di  bawa ke Polsek Kubu Guna Penyidikan lebih Lanjut”,Tandas AKP Juliandi SH.(Said)***