Hukum&KriminalRohul

Meski Sembunyi di Kandang Ayam, Pecandu Shabu di Rohul Terendus Polisi

ROKAN HULU, Riauandalas.com- Demi menghindari sergapan polisi, pecandu narkoba memilih bersembunyi di kandang ayam, Meski demikian, aksi yang dilakukan oleh YHN (25 th), Status Mahasiswa, warga RT 03 RW 02 Dusun Suka jadi, Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo ini, tetap saja terendus oleh Polisi

Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK SH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH mengatakan Pelaku YHN ditangkap Sat Res Narkoba Polres Rohul di sebuah Kandang Ayam yang terletak di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau Kamis (17/12/2020) Sekitar Pukul 20:30 WIB

Menurutnya Pelaku ditangkap oleh Petugas berdasarkan atas laporan dari masyarakat yang resah akibat di Desa Rambah Utama Kecamatan Rambah Samo  diduga Sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Masjang Efendi memerintahkan 4 Personel untuk melakukan Lidik, ” Kata Totok Sabtu (19/12/2020) Sore

Tak lama berselang sekitar Pukul 20 : 30 WIB, Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada didalam sebuah kandang ayam, Petugaspun lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 paket diduga Narkotika jenis Shabu di bungkus plastik klip bening dgn berat ktr Kurang Lbh 0,55 gram,1 Bh kaca pirek,1 Bh mancis Warna biru 1 Bh sendok plastik ,1 Bh kotak Rokok merk Sampoerna,1 unit HP. merk Hammearna Putih dan 1 Bh kompor terbuat dari jarum serta ,1 Bh bong” Paparnya

“Saat Pelaku diinterogasi Dia mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperolehnya dari seseorang yang beralamat di Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, namun saat dilakukan pencarian terhadap orang yang memberi barang itu sudah tudak bisa di hubungi, selanjutnya Pelaku dan BB dibawa ke Polres Rokan Hulu guna proses selanjutnya.

Pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling sedikit lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami kasus tersebut.’ Tandasnya.
***(Alfian Top)