Berita utama

Dandim 0321 Rohil Hadiri Pemusnahan BB 173 Perkara Oleh Kejari Rohil.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Dandim O321 Rohil Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi,SIP,MI.Pol hadiri Pemusnahan Barang Bukti (BB) Hasil Tindak Kejahatan Oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

 

Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan Berbagai bentuk yang dilakukan Oleh Jaksa Negri Kabupaten Rokan Hilir itu berlangsung dihalaman Kantor Jaksa Negri Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di Batu Enam, Kecamatan Bangko, Senin 14 Desember 2020.

 

Dalam kegiatan tersebut hadir Kajari Kabupaten Rohil Gaos Wichaksono,SH, MH, Ketua DPRD Rohil Maston Saragih, Dandim 0321/Rohil Letkol Arh. Agung Rakhman Wahyudi,SIP,MI.Pol, Kapolres Rohil diwakili Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH, Perwakilan PN Rohil, Kasi Pidum Kejari Rohil Yongki Arvinus, Kasi BB Kejari Rohil Ian Perdana serta Perwakilan Lapas Bagansiapiapi Mismin.

 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Negri Rokan Hilir, yaitu antara lain Daun ganja 293,78 gram, Sabu-sabu 177,36 gram, Pil Extacy 27 Butir, Senjata Api Rakitan  1 Unit, Mesin Judi Tembak Ikan 4 Unit, Dan Berbagai barang bukti kejahatan lainnya dengan total keseluruhan BB yang dimusnahkan sebanyak  173 perkara.

 

Kakejari Rohil Gaos Wicaksono,SH,MH menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan  merupakan BB hasil tindak kejahatan dari berbagai bentuk dan dengan adanya pemusnahan ini, menandakan bahwa Kejari Rohil berkomitmen dalam menjalankan tugas nya,”Tegasnya.(Said)***