Berita utamaHukum&KriminalRohil

Unit Reskrim Polsek Bangko Ringkus 2 Pelaku Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com –  Polsek Bangko Di Bawah Kepemimpinan Kompol Sasli Rais SH kembali lagi Mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berat kotor 51,62 gram.

Pengungkapan Kasus narkoba yang dilakukan Polsek Bangko Polres Rohil ini semalam Kamis 03 Desember 2020 Sekira Pukul 13.30 Wib ada tiga titik, diantaranya di Gang Makam RT 007 / RW 003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kampung Medan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilirr, Riau.

Pengungkapan bermula Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Gang makam RT.007 / RW.003 Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko.

Setelah mendapatkan informasi, Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Jonera Putra berkoordinasi dengan Kapolsek Bangko KOMPOL SASLI RAIS. SH dan selanjutnya tanpa basa basi Kapolsek Bangko Secara langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Atas Perintah Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Kemudian menyusun strategi, lalu Tim Opsnal Polsek Bangko yang di pimpin kanit reskrim Ipda jonera putra menuju lokasi yang dimaksud.

Sekira pukul 13.00 wib tim  tiba di lokasi yang dimaksud selanjutnya tim melakukan penyelidikan lebih mendalam diseputaran tkp dan sekira pukul 13.30 wib tim opsnal polsek bangko menemukan rumah yang sesuai dengan informasi yang didapat yang mana didepan teras rumah tersebut terdapat seorang laki-laki yang sedang duduk.

Melihat seorang laki laki itu Tim pun langsung menghampiri laki-laki tersebut yang mengaku sebut saja inisial MS dengan didampingi aparat desa setempat, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan dari kantong belakang celana sebelah kiri yang dikenakan tersangka ditemukan 1 (buah) dompet warna cokelat dan setelah dompet tersebut dibuka didapati 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta  uang tunai sebesar Rp 565.000,- (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah).

setelah dilakukan  introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal tersebut diperolehnya dari saudara Andi pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sebanyak satu gram dengan cara membeli seharga harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan uang yang ditemukan dari dompet tersangka diakui oleh tersangka adalah hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Informasi yang di dapat Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH Disampaikan oleh Kasi Humas Polsek Bangko Bripka Puji Antoni, tim opsnal Dipimpin Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais SH langsung melakukan pengembangan.

Dijelaskannya, Sekira pukul 16.00 wib tim yang dikomandoi oleh Kapolsek bangko Kompol Sasli Rais,SH tiba dirumah tersangka AI yang terletak di Kampung Medan Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, mengetahui kedatangan petugas kepolisian AI melarikan diri  ke belakang rumah warga.

“Namun tim langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka AI dan tanpa perlawana AI dapat diamankan petugas.”katanya Jum’at 04 Desember 2020.

Kata Puji Lagi, setelah di introgasi tersangka AI mengakui bahwa telah melemparkan kantong plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu di kolam yang ada dibelakang rumah warga berjarak sekira 5 meter dari tempat tersangka AI  diamankan.

setelah dilakukan pencarian ditemukan sebuah kantong plastik bening di atas rumput yang ada dikolam tersebut, saat petugas memerintahkan tersngka AI untuk mengambil dan dibuka bungkusan kantong plastik bening di dapati 1 bungkus besar dan 4 bungkus kecil plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

“Selain itu Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik bening klip merah berisikan dua butir obat yang diduga narkotika jenis pil extacy atau inex serta barang bukti lainnya, selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti (BB) dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***