Berita utamaHukum&KriminalRohil

Polsek Bagan Sinembah Ciduk Pria Modus Menemukan Harta Karun.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – Pria paruh baya Inisial P (50) merupakan warga Dusun VI Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Diamankan Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penipuan, Rabu 02 Desember 2020, Sekira Pukul 21.30 WIB.

Pria paruh baya itu diamankan petugas atas dasar laporan korbannya bernama Dedi Misno Setiono Saragih 40 Tahun, tinggal di Jalan H.R Subrantas Gg.Tukul Kepenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir.

Berawal kejadian itu bulan November 2020 Sekira Pukul  07 00 WIB, terlapor meminta tolong agar diajak bekerja, setelah 3 Minggu pekerjaan selesai kemudian terlapor ikut tinggal dirumah pelapor.

Pada saat itu terlapor mengatakan ia memiliki kemampuan melihat didalam sumur tempat bekerja sebelumnya ada tersimpan harta karun berupa perhiasaan emas Dan terlapor bisa mengangkatnya secara mistis.

Mendengar omongan terlapor itu pelapor tergiur untuk memiliki harta karun itu dimana terlapor mengatakan syarat untuk dapat mengangkat harta karun tersebut harus ada minyak suro yang jika dibeli harganya Rp. 200.000.- per cc, pelapor pun sepakat untuk membeli minyak yang dimaksud dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.500.000.

Setelah menerima uang tersebut terlapor bersama dengan pelapor pergi menuju Balam Km. 37 Kecamatan Balai Jaya untuk mengambil minyak tersebut, setibanya di alamat yang dimaksud terlapor sempat meninggalkan pelapor di warung kopi.

Setelah menunggu selama 15 menit terlapor kembali dengan membawa satu buah buah plastik bening yang didalamnya berisikan cairan berwarna putih yang dikatakan terlapor sebagai minyak suro, Kemudian kembali ke rumah pelapor.

malam harinya terlapor mengajak pelapor dan istri beserta 2 orang anaknya melakukan ritual sesuai arahan terlapor, dan pada saat ritual berlangsung terlapor mengeluarkan 2 buah perhiasan berupa kalung dan gelang yang sebelumnya dijanjikan terlapor yaitu harta dari sumur mertua pelapor, namun perhiasan itu menurut terlapor masih mentah dan masih harus disimpan diatas plafon, hingga tiba masanya dan hanya terlapor yang bisa membukanya.

Keesokan harinya pelapor membawa terlapor kerumah bibi pelapor yang berada di Km. 3 Bagan Batu dan disana terlapor juga mengatakan hal yang sama, untuk itu pelapor menyuruh istrinya yang bernama Sriwati untuk memberikan uang sebanyak Rp. 2.500.000.- Ritual pun kembali dilakukan pada malam harinya dan terlapor mengeluarkan 1 buah perhiasan berupa cincin.

3 hari berikutnya terlapor mengatakan ada harta karun lagi dirumah sepupu istri pelapor yang berada di Kecamatan Silangkitan Kabupaten Labusel dan kembali meminta uang sebanyak Rp. 3.000.000.- ritual pun dilakukan kembali dan terlapor kembali mengeluarkan perhiasan berupa 2 buah cincin.

Berdasarkan Data Dirangkum Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menerangkan, Setelah kejadian itu terlapor pergi meninggalkan rumah pelapor dengan alasan pengajian di Dumai, dan setibanya disana terlapor meminta pelapor untuk megirimkan uang sebanyak Rp. 5.000.000,- dan disitulah pelapor beserta istrinya sudah mulai merasa curiga terhadap gerak-gerik terlapor yang selalu meminta sejumlah uang.

“Kemudian istri pelapor berinisiatif untuk mengiming-imingi terlapor dengan cara mengatakan akan menggadaikan surat tanah ke pegadaian agar mendapatkan uang yang dimaksud terlapor, yang mana pada saat terlapor meninggalkan rumah ianya meminjam sepeda motor milik pelapor,”kata AKP Juliandi SH.

“istri dari pada pelapor berhasil menyuruh terlapor kembali kerumah pelapor dengan mengatakan ” Pulanglah bawa kretaku, besok uangku cair dari pegadaian sebanyak Rp. 7.500.000.- ” dan terlapor pun mengatakan akan pulang dan menjemput uang tersebut”

“Mengetahui niat dari pada terlapor yaitu akan kembali kerumah pelapor, maka pelapor bersama dengan warga sudah menunggu kedatangan terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000.- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bagan Sinembah,”ungkap Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Yang di kenal Akrab Kepada Wartawan.

Dia juga mengatakan, Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo, SH, SIK memerintahkan Personil Unit Reskrim menuju TKP yang dipimpin oleh PLH. Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Y.U Sormin SH Dan di TKP dijumpai telah diamankan satu orang laki-laki dirumah pelapor yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan yang telah sempat diamuk warga.

“Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan interogasi awal terhadap terlapor dan saksi-saksi serta melakukan olah TKP, terlapor mengakui perbuataanya dan diakuinya bahwa perhiasan yang dimunculkannya adalah perhiasan palsu yang dibelinya dipasar di daerah Balam,”Imbuhnya.

Di TKP tepatnya diatas plafon ruang tamu rumah pelapor ditemukan barang bukti (BB) yang dikemas dalam mangkok kaca yang dibungkus dengan kain putih dan didalam sebuah kardus. Selanjutnya terhadap tersangka dan Barang Bukti  dibawa Kekantor Polsek Bagan Sinembah”terang AKP Juliandi SH.

Dikatakannya ada pun barang bukti diamankan pihaknya, yaitu 4 buah perhiasan berupa cincin berwana emas, 1 buah Perhiasan berupa kalung berwarna emas, 1 buah perhiasan berupa gelang berwarna emas, 3 lembar kwitansi, 3 helai kain berwarna Putih, 2 buah mangkok kaca, 3 buah Pelastik bening yang didalamnya berisikan air berwarna putih dan Butiran-butiran Garam.

“Sedangkan hasil tes urine tersangka Metaphetamine, Amphetamine negatif serta rapid tesnya non reaktif”,Ringkas AKP Juliandi SH.(Said)***