Hukum&KriminalRohil

2 Pelaku Narkoba Diciduk Team Sat Res Narkoba Polres Rohil Saat Penggerebekan Rumah.

Rokan Hilir, Riau Andalas Com – SB Dan IS yang merupakan kelahiran kisaran (Sumut) ditangkap Team Opsnal Polres Rokan Hilir lantaran telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis shabu. Dari hasil Penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti BB berat kotor 11,15 gram.

 

Berdasarkan data diterima, Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani SH disampaikan Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH, Pada hari Senin 03 Agustsu 2020, didapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

 

setelah petugas melakukan penyelidikan lantas sekira pukul 21.30 wib dilakukan penggrebekan disebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Rejo Sari, Kelurahan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan,  Kabupaten Rokan Hilir, Prop Riau. Saat penggrebekan tersebut, 2 (dua) orang laki –laki  melarikan diri, sementara 2(dua) orang lainnya berhasil diamankan petugas.

 

“selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah tersebut diperoleh barang bukti berupa benda yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam kertas nasi warna coklat  yang dikemas dalam bungkusan bungkusan plastik berbagai macam ukuran dan alat hisab Shabu (bong)  dan kaca pirex. atas temuan tersebut kemudian terlapor dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk pengusutan perkaranya lebih lanjut,”Kata Kasubbag Humas polres Rohil AKP Juliandi SH melalui keterangan rilisnya Selasa 04 Agustus 2020.

 

Penangkapan tersangka tersebut Berdasarkan hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim opsnal Polres Rokan Hilir, kemudian melakukan penangkapan terhadap terlapor.  setelah dilakukan penangkapan selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan dari hasil Penggeledahan itu ditemukan berupa barang bukti.

 

“Hasil tes urine tersangka SB hasil cek urine (+) Amphetamin, (-) Methampetamin,(-)THC, Dan iS juga hasil cek urine (+) Amphetamin, (-) Methampetamin,(-)THC,”Terangnya.

 

Ditambahkan Juliandi, Hasil interogasi petugas terhadap Tersangka SB Dan IS menggunakan Shabu di rumahnya bersama dengan IPAN dan temannya IPAN yang tidak dikenali oleh tersangka, namun saat petugas melakukan penggerebekan IPAN dan temannya melarikan diri.

 

“Barang bukti Shabu ditemukan Sofa rumah tersangka SB tersangka SB juga menerangkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari IPAN,”Pungkasnya.(Said)***