PemerintahanRiauSosial&Budaya

MUI Tetapkan Daerah PSBB Sholat Id di Rumah

PEKANBARU, Riauandalas.com- Pemerintah Provinsi Riau, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan untuk pelaksanaan Solat Ied Idul Fitri 1441 Hijriah, tetap dilaksanakan di rumah. Terutama bagi Kabupate Kota yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak.

Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, bagi 6 Kabupaten Kota yang telah menetapkan PSBB tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dimana dalam aturannya, tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, termasuk solat Ied.

“Kami tadi rapat bersama MUI dalam rangka pelaksanaan Solat Idul Fitri 1441 Hijriah, kita harapkan daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada 6 wilayah, tentunya harapan kami tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Gubri, Selasa (19/5).

Dijelaskan Gubri, selebaran dan himbauan dari MUI Riau, sudah banyak menerima terkait dengan pelaksanaan solat Idul Fitri 1441 H. Ada beberapa aturan pelaksanana solat idul Fitri, dan salah satunya berbunyi daerah yang terkendali bisa melaksanakan solat ied, dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Terhadap Kabupaten yang lain, prinsipnya MUI mau buat maklumat dan maklumat ini jadi acuan peraturan. Karena disitu ada fatwa yang mengatakan terkendai. Tapi menentukan terkendi itukan pemerintah, karena itulah di bahas itu yang nanti akan ditetapkan oleh Kabupaten Kota,” kata Gubri.

“Intinya solat tetap dirumah, jamaah di rumah. Yang jelas bagi PSBB Kabupaten diserahkan ke masing-masing daerah jadi mereka yang menentukan,” tambahnya.(dre)