advertorialGaleriPemerintahanRohul

Sikapi Pasien Positif  AS, Jubir COVID 19 Rohul Ingatkan Larangan Sebarluaskan Identitas Pribadi Pasien COVID 19 

Peta pasien COVID 19 yang tersebar di Rohul, per Jumat 3 April 2020
PASIR PANGARAIAN- Menyikapi perkembangan COVID 19 (Corona) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Juru bicara (Jubir) COVID 19 Rohul, Drs.Yusmar.M.Si ingatkan larangan ke semua pihak menyebarluaskan identitas pribadi pasien positif COVID 19 di Rohul.
“Karena sesuai Undang-undang data pribadi pasien COVID 19 dilindungi, bahkan sanksinya 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta ,bagi yang membagikan identitas pribadi pasien,” imbau Jubir COVID 19,Yusmar, Sabtu (5/4/2020).
Terkait pasien positif AS (56) warga Rambah, kini masih menjalani perawatan dari pihak Kesehatan sesuai SOP yang telah ditentukan. Masyarakat diimbau tetap tenang dan melaksanakan kegiatan sesuai anjuran pemerintah dan sumber resmi.
“Penanganan yang dilakukan Tim Gugus Kesehatan RSUD Rohul sebagai Koordinator Direktur RSUD Rohul, telah dilaksanakan langkah langkah penanganan dan pengamanan terhadap keluarga AS dan semua kontak erat dengan pasien dengan dilakukan karantina dan pemeriksaan rapid test,” ungkap Yusmar.
Kemudian tambah Yusmar, bila rapid test positif dan ada keluhan batuk pilek ataupun demam, maka maka akan tetapkan sebagai PDP selanjutnya dilakukan swab.
“Jika rapid test negatif tanpa keluhan dan tetap isolasi mandiri selama 14 ke depan, maka diawasi secara ketat oleh petugas surveilens dari Dinkes. Kemudian juga dihimbau kepada tetangga dekat dan lingkungan AS, lakukan physical distancing dan jika ada keluhan demam , batuk atau pilek segera hubungi call center tim kes COVID 19 untuk dilakukan pemeriksaan di rumah,” harap Yusmar.
Yusmar juga menyampaikan, data perkembangan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Rohul per Jumat (3/4/2020) hingga pukul 17.55 WIB kemarin, berdasarkan rekap Surveilens penanganan COVIID 19 Corona RSUD Rohul, Dinas Kesehatan Rohul dari laporan  Kepala Puskesmas se Rohul, data seluruh Dokter, Bidan dan petugas Kesehatan di Kecamatan dan desa.
Untuk pasien Orang Dalam Pemantauan(ODP) di Rohul kata Yusmar, yakni warga yang kembali dari luar Rohul, atau warga lain yang datang ke Rohul dari daerah yang sudah terinveksi COVID 19 total 2.321 orang, dengan status asih  pemantauan 1963 orang dan ada 358 orang Selesai Pemantauan (eks ODP).
“Eks ODP artinya, setelah 14 hari dalam pantauan dan sudah selesai dipantau dengan kata lain (status aman). Untuk Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) kini 6 orang, ada penambahan 2 ODP dan kininmasih menunggu hasil,” jelas Yusma r.
Yusmar menambahkan, kini 5 pasien dirawat di RSUD Rohul dan 1 pasien di Rs Awal Bros Group Pekanbaru semula dirawat di Ujung Batu, sekarang di Pekanbaru
“Saat ini 3 pasien diantara ODP menunjukkan hasil kesehatan  membaik, 3 orang masih tetap,” jelas Yusmar. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)