KesehatanPemerintahanRiau

Gubri Kembali Himbau Masyarakat Jangan Mudik Lebaran

Keluar Dari Riau akan di Isolasi daerah Tujuan

PEKANBARU , Riauandalas.com- Terkait mudik lebaran pasca kondisi Civid-19, Gubernur Riau, Syamsuar kembali himbau masyarakat untuk tidak mudik saat lebaran mendatang. Hal tersebut terkait antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 terhadap masyarakat. Tambah lagi jikapun mudik masyarakat juga akan di isolasi didaerah tujuan sesuai kondisi Riau yang merupakan zona merah Civid-19.

Informasi tersebut, disampaikan Gubernur Riau, Syamsuar usai melakukan merembangnas secara online, Rabu (22/4) di gedung daerah Pekanbaru. Jika himbauan tersebut juga menindaklanjuti himbauan dari pemerintah pusat maupun Presiden RI, Joko Widodo yang menghimbau masyarakat tidak melakukan mudik lebaran dalam kondisi civid-19 saat ini.

“Yang pasti kalau memang sayang sama keluarga jangan dulu mudik lebaran sampai kondisi betul-betul stabil,” katanya.

Ia juga menyampaikan, untuk terkait mudik ini ia juga akan memberlakukan pengawalan perbatasan. Artinya di perbatasan itu akan lakukan pemeriksaan setiap bagi yang keluar daerah maupun masuk dari daerah lain ke Riau.

Lebih jauh kata mantan Bupati Siak ini, himbauninintidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN melalui SE gubernur Riau, dengan nomor surat, 121/E/2020, tertanggal 17 April 2020 tentang mudik lebaran Idulfitri.

“Jadi kita tidak hanya menghimbaunwarga tapi juga diberlakukan ketat untuk ASN mauoun non ASN,” jelasnya.

SE ini tambahnya, untuk mencegah dan meminimalisasi serta mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Riau, yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia.

Untuk ASN dan keluarga dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Apabila ada ASN yang bepergian ke luar daerah maka terlebih dahulu yang bersangkutan mendapatkan izin dari perangkat daerah.

Lembaran pertama SE Gubernur Riau.
Selain pelarangan mudik lebaran, Pemprov Riau juga tidak akan menerima pengajuan cuti dari ASN selama kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19. Keculai bagi pegawai yang melahirkan, hamil, sakit, atau cuti alasan penting bagi pegawai.

“Jika terdapat pegawai yang melanggar aturan dalam SE ini, maka yang bersangkutan bakal menerima sanksi disiplin, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah,” tuturnya.