Bisnis&EkonomiKamparPemerintahan

BPR Sarimadu klarifikasi Tentang Tenaga Pengamanan

KAMPAR, Riauandalas.com- Direktur PD BPR Sarimadu merasa perlu mengklarifikasi pemberitaan media online tentang tenaga pengamanan yang bertugas di PD BPR Sarimadu.

Dalam keterangannya yang disampaikan, Selasa (14/4/2020), Direktur PD BPR Sarimadu, Yordan menegaskan, bahwa tenaga pengamanan bukanlah karyawan PD BPR Sarimadu, melainkan tenaga yang diperbantukan dari Sapol PP Kampar.

“Mereka itu Banpol Satpol PP yang diperbantukan menjadi tenaga pengamanan di PD BPR Sarimadu,” ucap Yordan memulai klarifikasi.

Jadi, mereka itu bukanlah karyawan PD BPR Sarimadu. “Ini ada surat perjanjian antara PD BPR Sarimadu dengan pihak Satpol PP Kampar,” katanya sambil menunjukkan lembar surat perjanjian.

Disampaikan, pihaknya tidak pernah memberhentikan Banpol Satpol PP dari PD BPR Sarimadu karena, bukan kewenangan PD BPR Sarimadu, terang Yordan.

“PD BPR Sarimadu menyerahkan tenaga pengamanan itu ke kesatuannya. Hal itu, disebabkan ada beberapa Kas ditutup, Secara otomatis membuat PD BPR melakukan pengurangan tenaga, juga sesuai surat perjanjian,” jelasnya.

Persoalan mereka itu tidak diakui di kesatuannya, itu bukan menjadi tanggungjawab dan kewenangan dari PD BPR Sarimadu dan kami tidak ingin mengomentari hal itu.

“Dari 21 orang tenaga pengamanan, ada 9 orang yang dipulangkan ke kesatuannya dan dari 9 orang itu ada yang telah mengundurkan diri,” sebutnya.

Untuk tenaga pengamanan yang masih menjalankan tugas di PD BPR Sarimadu lanjutnya, pihaknya setelah melakukan berbagai penilaian, membuat kebijakkan menjadikan mereka karyawan PD BPR Sarimadu dengan upah UMK disesuaikan dengan kemampuan keuangan PD BPR Sarimadu.

Terhadap pemberitaan yang menyebutkan, adanya pemotongan upah tenaga pengamanan sebesar Rp 150 ribu perbulan untuk dana pembinaan dan pelatihan kesamaptaan, itu sesuai surat perjanjian. Pihak PD BPR Sarimadu menjalankan isi surat perjanjian, sementara dana tersebut diambil oleh pihak Satpol PP. “Jadi tidak benar pihak PD BPR Sarimadu melakukan penyunatan dana pembinaan dan pelatihan kesamaptaan itu,” tegas Yordan.

Disampaikan, setiap awal bulan ada anggota Satpol PP yang mengambil dana tersebut di PD BPR Sarimadu.

Ia meminta kepada rekan-rekan Pers, jika ada pemberitaan menyinggung PD BPR Sarimadu untuk dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu agar tidak keliru. Banyak yang tidak mengetahui arti tanda kutip dua ( ” ..” ) yang berarti bukan yang sebenarnya, selalu digunakan dalam suatu penulisan.

“Gara-gara tanda kutip dua itu, banyak yang menuding PD BPR Sarimadu dengan tudingan miring,” pungkasnya. (Am)