KamparPemerintahan

DLH Kampar diduga “Rekayasa” 17 SK tenaga kebersihan Kampar

Ilustrasi net

KAMPAR, Riauandalas.com – Dinas lingkungan hidup (DLH) Kabupaten Kampar di duga “merekayasa” 17 Surat Keputusan (SK) pengangkatan 17 orang tenaga kebersihan baru.

Modusnya, 17 orang tersebut masuk kerja awal bulan Maret 2020,namun SK di buat tertanggal awal Januari 2020.

Sementara itu 17 tenaga kerja yang lama masih bekerja sampai ahir bulan Pebruari 2020, sementara 17 org tenaga kerja yang lama masih bekerja dan masuk,tapi gaji mereka masuk ke rekening tenaga kebersihan yang baru tersebut.

Konfirmasi dengan Kepala Dinas lingkungan Hidup Aliman Makmur melalui Sekretaris DLH Zaki,Rabu tgl 04/03/2020 di kantornya Membenarkan Menerbitkan SK 17 baru untuk tenaga kebersihan,ujarnya.

Tenaga Kebersihan yang baru tersebut sebagai pengganti 17 orang tenaga kebersihan yang lanjut usia dan tidak produktif lagi,kilahnya.

Ditambahkan Zaki,bahwa gaji 17 orang tenaga kerja yang lama itu masih dibayarkan untuk dua bulan terhitung Januari dan pebruari ,tapi melalui rekening tenaga kerja yang baru itu,kilahnya lagi.

Kepala Divisi Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Law Emforcent Monitoring (LSM Inlaning), Syailan Yusuf, mengatakan bahwa kebijakan mempekerjakan tenaga kerja yang kontrak kerja sudah berakhir, merupakan sebuah kekeliruan. Namun Dinas mengabaikan hal itu dan masih mempekerjakan 17 orang tenaga hingga bulan februari tahun 2020.

Pada bulan Maret tahun 2020 diganti dengan tenaga kebersihan baru, namun kontrak kerjanya dibuat mundur. Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas tanggal 01Januari 2020 sangat keliru,tegasnya.

“Ini menunjukkan buruknya sistem managemen administrasi di DLH atau mungkin ada yang ditutupi,” ujarnya.(Am).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *