Hukum&KriminalRohil

Dua Pria Pulau Halang Muka Pengedar Dan Pemakai Narkoba Ditangkap Team Opsnal Polsek Kubu.

 

Rokan Hilir Riau Andalas Com – Dua Tersangka Tindak Pidana Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Shabu Berasal Pulau Halang Muka Di Bekuk Team Opsnal Polsek Kubu. Diantaranya SA Alias ANG TIK HIN Alias AHIN (37) Dan YH Alias YONI Bin Ara (18). Dari Hasil Introgasi Petugas Tersangka Adalah  Peran Sebagai Pengedar dan Pemakai.

 

Barang Bukti (BB) Disita Petugas Dari Tersangka Tersebut, Yakni, 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran Besar  berisikan butiran butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu,  6 (enam) bungkus plastik bening berlis merah berukuran sedang berisikan butiran butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, 12 (dua belas) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran butiran kristal diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 (satu) bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil berisikan butiran berwana hitam diduga Narkotika jenis Candu Opium.

 

Selain Itu Juga, Puluhan Bungkus plastik bening berlis merah berukuran kecil, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) buah kotak bergambar doraemon warna biru, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat, 1 (satu) buah mancis warna hijau, 1 (satu) buah tas sandang warna coklat merk Black Polo, 1 (satu) unit handphone merek VIVO V 17 warna hitam, 1 (satu) buah timbangan Digital Merk CAPACITY Mode  MA – 100 A, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah alat isap (Bong) yang terbuat dari botol Pocari Sweat  Dan Uang kertas sejumlah Rp. 3.028.000,- (tiga juta dua puluh delapan ribu rupiah. *Berat Kotor* : 45,3 Gram.

 

 

Berdasarkan Data Dirangkum, Kapolres Kabupaten Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa S.Ik,M.SI Melaui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir, AKP Juliandi SH, Penangkapan Tersangka Tersebut Berawal pada hari selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira Pukul 13.00 wib.

 

Pelapor mendapati informasi dari masyrakat yang dapat di percaya bahwa dikediaman Saudara SA Yang terletak di Jln. Pulau Halang Muka RT 006 RW 003, Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi nya transaksi Narkotika.

 

“kemudian pelapor langsung memberitahukan kepada Ps. kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka N.M. Panjaitan, dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kubu AKP SYOFYAN SE, kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Anggota Opsnal Polsek Kubu melalui Kanit Reskrim Polsek Kubu untuk melakukan penyelidikan,” Kata Juliandi Rabu 08 Januari 2020.

 

Dikatakan Juliandi, Saat Pihak Petugas Melakukan Penyidikan, sekira Pukul 19.30 Wib, Anggota Opsnal polsek kubu berhasil mengamankan SA  Dan YH Yang sedang duduk duduk di rumah Tersangka SA. Namun,  pada saat dilakukan pengeledahan disaksikan dengan RT setempat.

 

“Saat Dilakukan Penggeledahan Beberapa Barang Bukti (BB) Ditemukan Oleh Team Opsnal Polsek Kubu. Setelah ditanyakan kepada kedua orang tersebut, Ternyata mengaku bahwa barang barang (BB) yang ditemukan diatas adalah milik Saudara Suri Aditanto Alias  Ang Tik Hin Alias Ahin. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Pungkasnya.(Said)***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *