Hukum&KriminalRohil

Walaupun Membuang 1 Buah Bungkus, Team Polsek Pujud Ciduk Pelaku Narkoba.


Rokan Hilir Riau Andalas Com – DM Alias Dalil (28) Tahun Tidak bekerja Warga Dusun I Tanjung Medan, Rt.01/Rw.01 Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir Di Bekuk Petugas Polisi Dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba jenis Shabu.

DM Di Bekuk Polres Rokan Hilir, Polsek Pujud Senin 11 November 2019, Sekitar Pukul 21,00 Wib, Semalam. DM Adalah Sebagai Peran pengedar dan pemakai. Ia DiBekuk Petugas Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Dusun Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Adapun Barang Bukti (BB) Disita Dari Tersangka DM Itu, Yakni, 5 (Lima) bungkus paket sedang yang berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (Satu) Buah kertas pembungkus Nasi warna coklat, 1 (satu) Buah Hp Merk Vivo Y17 Warna Hitam Dan Uang Tunai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.SI Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH Menjelaskan, Terungkapnya Kasus Tindak Pidana Narkotika Itu Lantaran di peroleh informasi dari masyarakat yang dapat di percaya bahwa di Dusun Simpang Buntal, Desa Tanjung Medan, Diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.

Berdasarkan Informasi tersebut Lanjut Juliandi Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdullah S.Ik Secara Langsung Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta Anggota Opsnal polsek pujud untuk melakukan penyelidikan Dengan membawa surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan.

Lebih Lanjut, Sekira pukul 22.45 wib anggota polsek pujud tiba di TKP yang berada di warung Saudara Iwan di Dusun Simpang Buntal Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Berslang Tidak Lama Anggota polsek pujud Pun melihat ada seorang laki-laki yang sangat dicurigai mau pergi dan membuang 1 (satu) buah bungkusan warna coklat dari fentilasi Pintu Rumah.

Melihat Hal Itu Sambung Juliandi, Anggota Polsek Pujud mengamankan tersangka yang mengaku bernama Sadara Dermawan Alias Mawan Bin Dalil.

“kemudian Anggota Polsek Pujud memerintahkan tersangka untuk mengambil bungkusan tersebut, dan ternyata bungkusan Itu berisakan 5 (lima) Paket Sedang yang berisikan Kristal Bening diduga Narkotika Jenis Shabu-Shabu, selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dari kantong celana tersangka sebelah kiri di temukan 1 (satu) Unit Hp Merk Vivo Y17 Warna Hitam dan di kantong belakang sebelah kanan uang tunai Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), atas kejadian tersebut anggota polsek pujud membawa tersangka dan Barang Bukti (BB) kepolsek pujud guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”Tandas Juliandi.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *