Hukum&KriminalPelalawan

Satu bandar dan dua kurir Sabu diamankan Polres Pelalawan

PELALAWAN, Riauandalas.com – Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ringkus pelaku Narkotika jenis sabu, dalam satu hari dengan TKP berbeda 3 orang pelaku berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, Kamis tanggal 25 Februari 2021 sekira pukul 01.00 Wib pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalan Akasia Gang. Amanah Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau akan ada transaksi Narkotika jenis sabu, dan berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba polres Pelalawan IPTU GUS PURWANTORO,SH,MM, serta Kanit Idik II dan team Opsnal yang dipimpin oleh Kasat ResNarkoba Polres Pelalawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku di TKP Pertama, kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku TP, 18 thn warga Jati Baru RT 001 RW 006 Kec. Bunga Raya Kab. Siak,

 

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di temukan barang bukti berupa 01(satu) bungkus/paket di duga Narkotika Jenis Sabu yang berada didalam saku celana, kemudian dilakukan interogasi terhadap Pelaku bahwa ia menjelaskan Narkoba jenis sabu tersebut dia jemput bersama Sdr. EA, 22 thn warga Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kab. Siak.
Tepatnya Depan Kantor Dinas Perhubungan Kab. Siak dengan seseorang yang tidak mereka kenal dan setelah itu team melakukan penangkapan terhadap sdr. EA di rumahnya di TKP kedua, Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kab. Siak,

Dalam penangkapan ditemukan barang bukti alat hisap bong, kaca pirex, dan plastik bening klep merah dan uang hasil penjualan shabu Rp. 900.000( sembilan ratus ribu rupiah), dimana menurut pengakuan Sdr. EA terduga Pelaku kedua bahwa uang itu uang hasil jual sabu, dimana setelah barang Haram tersebut di jemput dan mereka sempat mengurangi sebagian barang Haram tersebut untuk sebagian di jual dan di sebagian dipakai.

Selanjut nya para tersangka mengakui bahwa mereka di kendalikan atau disuruh oleh Napi Narkotika di rutan siak yang bernama sdr. PM, 42 thn warga Desa Jaya Pura Kecamatan Bunga Raya Kab. Siak, terbukti dari rekaman percakapan terduga Tersangka I dengan sdr PM, dan bukti logister panggilan keluar yang ada di HP terduga tersangka I.


Dari bukti tersebut, langsung
team menuju ke rutan siak, dan melakukan koordinasi dengan kepala Rutan Siak yang di bantu oleh anggota Satresnarkoba polres Siak, menangkap Sdr. PM yang berada di Rutan Siak, dan pengeledahan terhadap sdr, PM terduga tersangka lll ditemukan sebuah HP yang disimpannya di bawah bantal tidur dalam kamar 5 blok C rutan Siak,

Setelah melakukan Penangkapan Team melakukan introgasi terhadap Sdr. PM dan ia mengakui bahwa ialah yang menyuruh dan yang mengendalikan terduga tersangka I dan terduga tersangka II, sdr PM juga mengakui bahwa kartu nomor HP yang digunakan untuk komunikasi dengan terduga tersangka I sudah dibuangnya ke kloset, bukti berupa logister panggilan masuk dan keluar, serta SMS sudah dihapusnya, karena takut ketahuan.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijat Miko.SIK Melalui Kasat Narkoba Iptu Gus Purwantoro, SH,MM kepada Awak Media Membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap lll Terduga pelaku Narkotika jenis Sabu yang berperan sebagai kurir dan pengendali, kemudian lll turduga tersangka pelaku Narkotika berikut barang bukti diamankan ke Polres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.(MD)