Kedapatan Nyimpan Sabu, Dua Karyawan PT Ekadura di Bekuk Sat Narkoba Polres Rohul.
ROKAN HULU, Riauandalas.com – Sat Narkoba Polres Rokan Hulu meringkus dua Karyawan PT Ekadura karna diduga kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu, Keduanya di ciduk saat sedang berada di Quari PT Ekadura Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu Selasa (12/11/2019) Sore
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting S.I.K, melalui Paur Humas Ipda Feri Fadli saat di konfirmasai via Ralan WhatsApp nya menjelaskan kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni JS alias JONI, (26 th) dan SF alias Didin (36 th) keduanya bekerja sebagai Wiraswasta di Perum Sei Manding PT Ekadura Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 3 Paket Narkotika Jenis Shabu seberat 4,8 gram dan Uang Tunai 2.150.000 rupiah, selain itu 1unit HP mrek Nokia dan 1 timbangan digital serta sejumlah barang bukti lainya, sedangkan dari Didin Petugas menyita barang bukti 2 pack Plastik bening,1kotak permen merek mentos dan
2 buah plastik warna hijau dan biru serta sabu sabu seberat 0,30 gram ditambah lagi 1 buah kaca pirex, 1 bh Bong (alat isap sabu) dan 1 unit HP merk vivo ” kata Ipda Feri menjelaskan.
Polisi berhasil mengungkap peredaran Narkoba ini awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah jenuh dengan semakin maraknya barang haram yang beredar di daerahnya, salah seorang warga yang meminta namaya dirahasiakan mengungkapkan bahwa di areal kerja PT Ekadura indonesia Kecamatan Kunto Darusalam Rokan Hulu, sering di jadikan tempat transaksi narkotika,
Berdasarkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi beserta sejumlah personilnya laksanakan lidik di Wilayah Hukum (Wilkum) Kunto Darussalam, dan pada Selasa , (12 /11/ 2019) Sore, Tim yang dipimpin langsung oleh AKP Masjang berhasil menangkap pelaku, ” Jelas Feri.
Saat ditangkap pelaku sedang duduk di gubuk yang letaknya di areal quari PT Ekadura,setelah berhasil diamankan Keduanya mengaku bernama Joni dan temanya bernama Didin,ketika dilakukan penggeledahan di sekitar gubuk Polisi berhasil menemukan sejumlah Barang bukti (BB) setelah di introgasi keduanya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yg baru dibeli seharga Rp.200.000,- rupiah, dari seorang wanita bernama Ida, Tim kemudian mendatangi Target, Tapi sayang Ida Berhasil Kabur sebelum polisi mendatangi rumahnya, saat ini Kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut.” Ungkap Feri
***(Alfian Tob).