Berita utamaHukum&KriminalRohil

Kapolres Rohil : 36 Tersangka Ditangkap Sebagai Pengedar dan Kurir

 

Rokan Hilir Riau Andalas Com – Kepolisian Sektor Polres Rokan Hilir Gelar Press Release Dalam Rangka Operasi Antik Muara Takus 11 November 2019,
Pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika. Press Conference tersebut di Pimpin Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa, S.I.K., M.Si, Dihadiri Oleh Kasat Reskrim, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani SH, Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Para Kapolsek Jajaran, Wartawan Media Cetak, Online dan Elektronik Rokan Hilir, Sabtu 30 November 2019, Sekira Pukul 08,30 Wib.

Dalam pelaksanaan Press Conference Tindak Pidana Narkotika Itu, Polres Rokan Hilir Dan Polsek Jajaran Dari Tanggal 11 November 2019 S/D 30 November 2019 Dalam Rangka Operasi Antik Muara Takus 2019, Kapolres Rokan Hilir menjelaskan bahwa Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir, Beserta Polsek Jajaran Telah Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika dari Berbagai Jenis Narkotika Antara Lain, Shabu-Shabu disita sebanyak 329,55 gram, Ganja disita sebanyak 1.400 gram, Pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram (dalam bentuk sabu).

“Barang Bukti (BB) yang disita tersebut di peroleh dari 36 tersangka, sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani Adalah sebanyak 26 kasus, dari 36 tersangka yang berhasil diamankan, 1 orang di antaranya berjenis kelamin perempuan, dan 2 orang tersangka masih di bawah umur dalam masih penyelidikan,”Kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Muhammad Mustofa S.Ik M.Si Melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH.

Kapolres Mengatakan, Kata Juliandi, Dari penangkapan Tersangka tersebut kepolisian berhasil menyita barang bukti (BB) yang lain, Seperti Handphone dari berbagai merek sebanyak 27 unit, Kendaraan roda 4 sebanyak 1 unit,
Kendaraan roda 2 sebanyak 8 unit Dan Uang total sebanyak Rp. 5.867.000.

 

Menurut Dia, Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Namun, Status dari 36 tersangka Itu Adalah sebagai *pengedar dan kurir*.

Perhitungan tafsiran Lanjut Dia, jumlah yang terselamatkan berdasarkan jumlah barang bukti (BB) Narkotika yang disita Barang bukti jenis shabu sejumlah 329.55 gram jumlah jiwa yang terselamatkan, sebanyak 1.648 jiwa dan barang bukti bila di rupiahkan sebesar Rp.329.550.000, Barang bukti jenis ganja sejumlah 1400 gram jumlah jiwa yang terselamatkan, sebanyak 7.000 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 4.200.000 Dan Ekstasi 274 butir dan 31.99 gram jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa dan apa bila di rupiahkan sebesar Rp. 26.000.000
Total keseluruhan jumlah jiwa terselamatkan Ialah sebanyak 10.183 jiwa dan dirupiahkan sebanyak Rp.359.750.000.

“Upaya Pencegahan Yang Kita Dilakukan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan *Narkoba* Baik di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir. Kemudian Di lakukannya penyuluhan tentang bahaya Narkoba di tempat umum dan sekolah-sekolah di wilayah Hukum Polres Rokan Hilir, Kemudian Pemasangan Spanduk Himbauan Tentang Bahayanya Narkotika di Jalan wilayah Hukum Polres Rokan Hilir , Dan Melakukan Razia di tempat-tempat Hiburan yang ada di Wilayah Hukum Polres Rokan Hilir, Kegiatan Press Release berakhir sekira pukul 09.30 WIB dengan situasi aman dan lancar,”Tandasnya.(Said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *