Hukum&KriminalINHU

Di Inhu, Seorang Buruh TSK Curanmor Ditangkap Polisi

Gambar Ilustrasi Net

INHU, Riauandalas.com-Seorang pria dengan profesi sebagai buruh bangunan inisial DH alias DL (29) warga Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu  ditangkap Satreskrim Polsek Lirik, Sabtu, 09 Nopember  2019 sekira jam 02.00.

Pria dengan profesi bangunan itu berurusan dengan hukum karena diduga kuat menjadi tersangka (TSK) pencuri curanmor 1 unit sepeda motor milik korban, Fitriah Sucindra warga Japura Lirik.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui PS paur humas Aipda Misran membenarkan terlapor ditangkap dan sudah ditahan di Sel Mapolsek Lirik.

“Terlapor inisial DH mengakui perbuatannya termasuk mencuri satu unit iPhone 5S milik korban,” jawab Misran, Minggu (10/11/2019).

Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang didapat anggota Polsek Lirik sekira pukul 02 Wib tentang posisi tersangka yang masih dalam lidik berada di pondok kebun milik Titi di Desa Japura, Lirik.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek Lirik langsung mendatangi pondok milik Titi dan melihat tersangka sedang berada di pondok sehingga dilakukan penangkapan dan tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor pelapor sehingga terlapor dibawa ke Polsek Lirik untuk pengusutan lebih lanjut .

Sebelumnya atau sekitar empat bulan silam, kata Polisi, korban Fitriah pada hari Senin (22/7/2019) sekira jam 05.00 Wib melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Vario Nopol BA 3872 LD dan 1 unit HP miliknya ke Mapolsek Lirik sehingga dilakukan penyelidikan.

Korban Fitriah mengetahui telah kehilangan setelah korban bangun dari tidur dan melihat pintu dapur terbuka dan akhirnya mengetahui sepeda motor dan HP miliknya telah hilang. Beber Misran. js.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *