BengkalisLingkunganRiau

Proyek Peningkatan Jalan Pulau Bengkalis Tahun 2017, Rekanan Bisa Dipidana Tak Kembalikan Kerugian Negara


PEKANBARU, Riauandalas.com – Enam paket pekerjaan peningkatan dan pemeliharaan jalan di pulau Bengkalis dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 mencapai nilai Rp 44,7 miliar ditemukan kelebihan bayar atau mark up senilai Rp 2,2 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2018.

Apabila dalam tempo 60 hari setelah LHP BPK RI tersebut diketahui adanya kelebihan bayar dan uang tersebut belum dikembalikan ke kas negara maka rekanan atau pihak pelaksana kegiatan dapat langsung dikenakan tindakan pidana atau diproses hukum karena telah menyebabkan terjadinya kerugian negara. Apalagi enam paket peningkatan dan pemeliharaan jalan pulau Bengkalis diduga kuat telah terjadi praktek monopoli oleh salah seorang rekanan pemilik Asphalt Mixing Plant (AMP) di pulau Bengkalis.

Pengamat hukum dan pembangunan Riau Raden Adnan yang dikonfirmasi Selasa (27/08/2019) mengungkapkan bahwa pekerjaan peningkatan ataupun pemeliharaan jalan di pulau Bengkalis jelas telah menyalahi aturan yaitu persaingan usaha tidak sehat dengan terjadinya praktek monopoli oleh PT.Sinar Putra Sejati, meskipun ada lima lagi perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang namun kendali pekerjaan dilakukan oleh PT.Sinar Putra Sejati milik pengusaha RH alias Ak.

“Apabila tidak ada tindalanjut setelah LHP BPK selama 60 hari dilakukan pengembalian kelebihan bayar maka BPK RI harus melaporkan hal tersebut kepada lbaga penegak hukum apakah kejaksaan atau kepolisian. Kalau BPK RI Perwakilan Riau tidak melakukannya tentu akan kemampuan nculkan perspektif negatif ditengah masyarakat,”terang Adnan.

Disebut pria yang juga pengacara tersebut pelaporan apabila memang tidak dilakukan pengembalian uang negara dapat dilakukan oleh masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) sesuai LHP BPK RI tersebut sebagai dasar laporan dan penegak hukum wajib menindaklanjutinya.

“Kegiatan pengadaan barang dan jasa di kabupaten Bengkalis sendiri sejak awal otonomi daerah sudah bukan rahasia lagi identik dengan kongkalikong antara panitia lelang, KPA, PPTK dengan rekanan. Untuk itu kita desak penegak hukum dan BPK RI bertindak kalau rekanan RH alias Ak sampai sekarang belum mengembalikan kelebihan bayar yang mencapai Rp 2,2 miliar tersebut,” pungkas Adnan lagi.

Untuk diketahui keenam paket peningkatan dan pemeliharaan jalan tersebut adalah PT. Cakrawala Monica Abadi peningkatan jalan Prapat Tunggal-Bengkalis dengan nilai kontrak Rp 16,2 miliar. PT. Sinar Putra Sejati peningkatan jalan Bengkalis-Bantan dengan nilai Rp 8,8 miliar. PT. Salam Brothers peningkatan jalan Bengkalis-Meskom nilai Rp 8,3 miliar.

Kemudian PT. Tamaros Dwi Cahya pemeliharaan jalan kecamatan Bengkalis nilai Rp 4,8 miliar. PT.Karya Bersama Investindo untuk pemeliharaan jalan kecamatan Bantan dengan anggaran Rp 3,9 miliar dan PT. Tubersa Bakti Group peningkatan jalan poros simpang Bangkinang desa Pangkalan Batang dengan nilai Rp 2,5 miliar. Monopoli yang diduga dilakukan RH alias Ak dikarenakan yang bersangkutan merupakan satu-satunya pemilik Instalasi Pencampur Aspal (Asphal Mixing Plant/AMP) di pulau Bengkalis yang mana ternyata AMP itu sendiri tidak memiliki sertifikasi laik operasi.

Selain itu keenam paket tersebut juga dinilai BPK RI bermasalah dalam proses lelang di Kelompok Kerja (pokja) II ULP Bengkalis yang diketuai Ardiansyah dengan ketua ULP Barang dan Jasa Adi Prasetyo.

Praktek monopoli bertentangan dengan undang-undamg nomor 5 tahun 2009 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sesuai pasal 22 dimana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur atau menentukan pemenang lelang yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Apalagi diduga keenam perusahaan tersebut bersekongkol dengan RH Alias Ak yang merupakan pemilik AMP satu-satunya di Pulau Bengkalis.

Diketahui RH alias Ak sendiri merupakan pemilik PT Sinar Putra Sejati yang berkedudukan di Pulau Bengkalis, sekaligus pemilik AMP satu-satunya di Bengkalis. RH Alias Ak diduga meminjam lima perusahaan lain untuk mengerjakan proyek peningkatan dan pemeliharaan jalan dengan nilai fantastis Rp 44,7 miliar yang mana salah satunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Selain itu proses pengadaan tidak memenuhi prinsip persaingan sehat dimana log akses dokumen penawaran pada keenam paket pekerjaan tersebut ke unjuk bahwa tempat mengunggah atas enam paket tersebut dilakukan di kantor PT. Sinar Putra Sejati jalan Tandun tepatnya di kantor Perbakin Bengkalis.afd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *