Bisnis&EkonomiRohil

HEBOH…!!! :”Kades Bagan Nibung terima PUNGLI  Ratusan juta Rupiah

ROHIL,Riauandalas.com – “Siapa sangka, jika Penghulu pemegang Uang Kutipan dari Masyarakat Pemohon Pemasangan Listrik baru YangTak kunjung menyala ?”Kabar ini menambah deretan oknum Kepala Desa yang di duga bermasalah di Kecamatan Rohil
Pasalnya, Sejak Juni 2018 yang lalu Proyek LISDES ini, pengerjannya sudah di mulai, Namun hingga Berita ini diturunkan,kabarnya tidak satupun yang menyala dari 60 warga pemohon listrik baru, Mereka di pungut dana sebesar Rp 4.500.000 sampai Rp.4850.000.000,-per KWH 1300 VA.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan  panjang,Mengapa pengerjaan LISDES ini sampai sebegitu lama?”Pantauan Riauandalaas.com di  Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan baru baru ini melihat, adanya kejanggalan Bahwa PT.Rajawali Teknik Utama (RTU) selaku pemegang Kontrak LISDES, sepertinya tidak menepati janjinya, sementara Panitia LISDES telah setor uang ke pihak Rajawali sebesar Rp 121 000.000,-dari Rp 3500.000/ KWh , sisanya di pegang Penghulu Bagan Nibung
Demikian yang si katakan “Legimin selaku Panitia LISDES Kecamatan Simpang Kanan yang di Konfirmasi RiauAndalas.com baru baru ini Kamis 19/Juli 2019.
Dikatan,”Dirinya.selaku Panitia yg ditunjuk, telah menyetorkan uang tersebut,”Saya telah setorkan uang sebesar Rp 121.000.000 uang itu hasil kutupan dari masyarakat pemohon KWh baru, sisanya Saya serahkan ke Penghulu, terangnya.
Terkait pengakuan Legimin selaku Panitia Pemasangan KWh baru, dirinya telah menyetor Uang pungutan pemasangan listrik baru, Penghulu Bagan Nibung”Karman yang di hubungi Via telefon 28/07/2019 terkesan enggan menjawab.
Mengenai pungutan tersebut,dinilai tidak seauai dengan peraturan yang ada, dimana yang seharusnya, Pemohon Kwh baru Hanya di bebani Rp 1218 .000-/Kwh yang berpedoman dengan peraturan Mentri E SDM nomor 31 Dan nomor 33 tahun 2014, mengapa Pihak Rajawali meraup dana Per Kwh nya mencapai Rp 3.500.000 Dan selebihnya hak Panitia sebesar Rp.Rp 1.000.000 sampai Rp 1.350.000.
Dari uraian diatas,Panitia maupun Pihak Rajawali Teknik Utama telah melanggar Undang undang nomor 87 tahun 2016 tentang PUNGLI yang pidananya paling slama 20  tahun Penjara Dan Denda paling banyak Rp Miliar….(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *