PemerintahanRohil

Gunakan DD Padat Karya Tunai tahun 2018 FPD-I Minta Kejaksaan Rohil Panggil Penghulu Meranti Makmur

ROHIL,Riauandalas.com-Kepenghuluan Meranti Makmur,Kecamatan Bagansinembah Gunakan Dana Desa (DD) Padat Karya Tunai 2018 until Pembangunan Infrastructure Jalan di areal.Perkebunan PTP Nusantara 3 ,Hal tersebut terungkap dari warga sekitar,mendengar informasi tersebut,DPC Forum Peduli Daerah Indonesia turun langsung Guna Investigasi langsung .

FPD -I merasa kesal atas apa yang di saksikan menginhat sumber Dana yang di gunakan adalah Sumner Dana Desa ,DS Padat Karya tunai 2018 yang bersumber dari.APBN,yang seharusnya menjadi agenda Dan tanggung jawab Desa Dan merupakan Asset Desa ,bukan merupakan Asset PTP N3 .

Dalam Hal ini, Masyarakat sudah dirugikan menginhat pihak Perusahaan yang membangun Sarana Dan Prasarana maupun Kesejahyeraan di lingkungan HGU PTPN,papar Juli Manik selaku Pimpinan DPC Forum Peduli Daerah Indonesia(FPD_I) saat do konfirmasi.riauAndalas.com di Kantor Kepenghuluan Meranti.Makmur,Selasa 2Juli.2019.

Juli Manik mengatakan, dengan adanya temuan di lapangan,pelaksanaan Pembangunan Infrastrutur yang menggunakan Dana Desa (DD) sangat bertolak belakang dengan Peraturan Kementrian Pedesaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP no 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber APBN serya PEMDES no 21 tahun 2016 tentang penetapan Prioritas Penetapan Prioritas Penggunaan Dana.Desa juga PP no 43tahun 2015 pasal 19 ayat 2 tentang kewenangan yang menjadi tanggung jawab Desa.

Yidak Hanya itu, pekerjaan diatas lahan HGU tersebut juga beryentang Dan melanggarUndang undang Agraria nomor 5 tahun 1960 Dan PP nomor 40 tahun 1966 tentang HGU, bahwa sarana Dan Prasarana Serta pasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU.

FPD-I dengan tegas mengatakan Bahwa Penghulu Meranti Makmur do Duga yelah mengangkangi Dan melanggar aturan Dan Undang Undang yang telah do buat pemerintah ,Karena Proyek tersebut telah menyalahi aturan dan.menimbulkan kerugiab Negara,Dimana DanaDesa.Padat Karya tunai 2018 yang bersumber dari APBN seharusnya tepat guna Dan bukan did gunakan until menunjang Asset Pemilik HGU.

Julie Manik berkesimpulan Kebikaka. penghulu Meranti Makmur,bahwa perusahaan PTPN 3 sebagai pemegang HGU tersebuy menjadi Penikmat APBN selama ini,yang semestinya sebagai Penyimbang Dan berkontribusi Wajib kepada Pemerintah.

Untuk itu FPD-I berharap agar aparat penegak Hukum several memanggil Dan memeriksa Penghulu Meranti Makmur, di duga tidak menjalankan Fungsi Dan Tupoksi dengan benar pungkasnya…(Ms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *