AndalasHukum&KriminalJambiPolitik

Diduga Walikota Sungai Penuh Propinsi Jambi Periode 2011 – 2021 Gratifikasi Lelang Jabatan.

JAMBI, Riauandalas.com- LPI TIPIKOR RI Menduga adanya dugaan gratifikasi pada lelang jabatan di Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota sungai penuh Provinsi pada tahun 2015 yang diduga dilakukan oleh H. Asafri Jaya Bakri selaku walikota sungai penuh Provinsi Jambi Priode 2011 – 2021.

Berdasarkan foto copy surat perjanjian pada tanggal 19 – November – 2015 Antara H. Zulhaq selaku pihak pertama dengan H. Asafri Jaya Bakri selaku pihak kedua yang disaksikan uang Hj. EMI Zola Asafri, S. Ah, M.Hum dan H.Irmam Jalal, SE, M. Si terkait Pi jaman uang Rp. 1. 600.000.000 ( satu milyar enam ratus juta rupiah ). Dengan jaminan sertifikat tanah dan BPKB Mobil serta dengan isi perjanjian yang berbunyi sbb.

” Satu ( 1 ) pihak kedua berjanji untuk mendifinitifkan Saudara Irman Jalal,SE,M.Si sebagai kepala dinas PU kota Sungai Penuh sampai yang bersangkutan habis masa pensiun yaitu sampai tanggal 01 – Desember – 2018.
Dua ( 2 ) pihak kedua berjanji kepada pihak pertama akan membantu memberikan kegiatan proyek kepada pihak kedua sampai habis masa jabatan terpilih wali kota yaitu sampai tahun 2021 “.

Berdasarkan surat perintah tugas no.090/29/PP/BKD/2015. Yang memerintah saudara H. Irman, SE, M.Si, Jabatan Kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota sungai penuh untuk merangkap jabatan sebagai pelaksana tugas kepala dinas PU kota sungai penuh.

Bahwa diduga nama H. Zulhaq Arsad yang tercantum dan menandatangani sebagai pihak pertama dalam surat perjanjian pada poin ( 1 ) adalah Kontraktor sekaligus donatur ( pendorong ) untuk saudara H. Imam Jalal, SE.M.Si alias H. Irman,SE. M. Si selaku kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota sungai penuh Provinsi Jambi merangkap pelaksana tugas kepala dinas PU kota sungai penuh Provinsi Jambi tahun 2015.

Bahwa diduga nama H. Asafri Jaya Bakri yang tercantum dan menandatangani sebagai pihak kedua dalam surat perjanjian pada poin ( 1 ) adalah wali kota sungai penuh Provinsi Jambi Priode 2011 – 2021.

Bahwa diduga nama Hj. Emi Zola Asafri,S.Ag.M.Hum yang tercantum dan menandatangani sebagai aksi dalam perjanjian pada poin ( 1 ) adalah istri dari saudara H. Asafri Jaya Bakti selaku walikota sungai penuh Provinsi Jambi Priode 2011 – 2021.

Bahwa diduga nama H.Irman Jalal.SE.M. Si, yang tercantum dan menandatangani sebagai saksi dalam surat perjanjian pada poin ( 1 ) adalah kepala pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah kota sungai penuh Provinsi Jambi tahun 2015.

Bahwa berdasarkan poin ( 1 ) sampai poin ( 6 ) diduga kuat telah terjadi tindak pidana suap atau gratifikasi, serta Peyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang di lakukan audara H. Asafri Jaya Bakri selaku walikota sungai penuh Provinsi Jambi ( Priode 2011 – 2022 ) bekerjasama dengan H. Zulhaq Arsad selaku kontraktor yang memberi suap atau gratifikasi, seperti yang disebutkan dalam pasal 12 huruf ( e) dan huruf ( g ) tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 dan atas perubahannya nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas hal tersebut diatas kami menduga adanya indikasi meyalagunakan wewenang dan kekuasaan jabatan saudara H. Asafri Jaya Bakri selaku walikota sungai penuh Provinsi Jambi ( Periode 2011 – 2021 ) bekerjasama dengan H Zulhaq Arsad selaku kontraktor yang memberi suap atau gratifikasi yang mana melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahu” Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat ( 4 ) tahun dan paling lama ( 20 ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000. ( Dua Ratus Milyar Rupiah ). Dan paling banyak Rp. 1.000.000.000. ( Satu Milyar Rupiah ).

‘ Ketua umum LPI TIPIKOR RI Aidil Fitri SH sekarang kita tunggu dari penyidik KPK untuk memproses nya terkait dugaan gratifikasi terhadap fee proyek dan jabatan kalau kita lihat alat bukti dengan ada perjanjian yang tertuang dalam Pasal – Pasal yang ada dalam perjanjian dan ada SK pelaksanaan tugas yang di

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *