advertorialBisnis&EkonomiGaleriPemerintahanRohul

Bapenda Rohul Rugi Millyaran Rupiah Pertahun, Pemprov Riau Didesak Beri Kejelasan Terkait Perizinan Galian C.

ROKAN HULU, Riauandalas.com  –  Setelah terjadinya peralihan kewenangan bidang pertambangan dari kabupaten/ Kota ke Pemerintah Provinsi, seluruh usaha galian C atau kuari di Rohul dipastikan tidak lagi memiliki izin resmi.

Bukan  hanya membuat para pengusaha galian C  terombang-ambing akibat ketidak jelasan perizinan usaha mereka, kondisi tersebut juga sebabkan Pemkab Rohul merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya, akibat tak bisa memungut pajak dari sektor tersebut.

Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kabupaten Rohul, Elbisri,  Jumat (1/3/2019), kondisi tidak jelasnya perizinan Galian C itu sudah terjadi sejak tahun 2016, dimana sejak itu Pemerintah daerah tidak pernah lagi mengutip pajak Galian C karena tidak memiliki payung hukum.
“Setahun biasanya potensi pajak galian C Kabupaten Rohul itu bisa mencapai Rp1 miliar, artinya 3 tahun ini kita sudah kehilangan Rp3 miliar,” tegas Elbisri.

Agar memberikan kepastian hukum bagi Pengusaha Galian C dan Pemerintah Kabupaten Rohul sebagai pemungut pajak, Bapenda Rohul mengharapkan Pemerintah Provinsi Riau, segera mengeluarkan aturan yang jelas terkait Perizinan usaha galian C.

Karena, meski seluruh usaha galian C di Rohul tidak mempunyai izin resmi, namun faktanya banyak kuari tetap beraktivitas dengan alasan memenuhi kebutuhan material pembangunan daerah. Operasional mereka, seolah dimaklumkan dengan alasan kekosongan hukum.

Bahkan ironisnya, dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apa-apa untuk  mengutip pajak galian C, dikarenakan tidak adanya payung hukum dalam  pemungutan pajak tersebut.

“Dengan adanya aturan dan regulasi yang jelas terkait galian C dari Pemprov Riau, kita harap semuanya dapatkan keuntungan, pengusaha mendapatkan kepastian hukum dalam berusaha, pemerintah daerah mendapatkan PAD dan masyarakat juga terpenuhi kebutuhannya akan material bangunan,” ujarnya.

Ditambahkannya lagi, dalam waktu dekat ini Bapenda Rohul juga akan berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau, terkait Regulasi pajak dan Perizinan Galian C di Rohul ini. Sebab, jika izin galian C tidak keluar, maka mustahil Pemkab Rohul bisa menarik pajak dari sektor galian C. Meskipun dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 jelas atur  bahwa pajak pertambangan 100 persen untuk daerah.  ( ADV/ Pemkab Rokan Hulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *