Hukum&KriminalRohul

Dua Penjudi Digiring Ke Polsek Tambusai Utara,Tiga lainnya Lari Tunggang Langgang.


ROKAN HULU, Riauandalas.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Tambusai Utara, Resor Rokan Hulu berhasil meringkus dua lelaki Penjudi jenis PES menggunakan kartu remi  yang sedang asyik bermain di warung milik Ratus Sinaga Dusun V Sidodadi  Pasir Putih Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Jum’at, ( 22 /02/ 2019) Sore

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasyim Risahondua S.IK M.Si melaui Kapolsek Tambusai Utara AKP Nurman SH MH, mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi LP.A/ 14 /II/2019/Res Rohul/Sek.
Tambusai Utara tanggal (22 /02/ 2019).
Pelaku R.Pangaribuan (39 th) bekerja sebagai Karyawan Swasta, warga Dusun V Sidodadi Rt.002/Rw.001 Desa Mahato dan seorang rekannya K.Sirait (46th) Petani  warga asal sumut yang berdomisili ,Rt.005/RW.001 Desa Mahato
kedua pelaku ini digiring ke Polsek Tambusai Utara, karna kedapatan sedang asyik bermain judi jenis kartu remi” paparnya saat dihubungi via WhatsAppnya Sabtu (23/02/2019).

Kapolsek menjelaskan, Pengungkapan kasus ini  berawal dari adanya informasi dari masyarakat Desa Mahato bahwa ada sekelompok orang didalam warung tuak didusun V Sidodadi Desa Mahato yang berada didipinggir jalan gang sering melakukan aktivitas perjudian.

Menindak lanjuti laporan tersebut,Tim opsnal  Polsek Tambusai Utara yang dipimpin oleh kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan perjalanan selama dua jam untuk menuju ke TKP dan melakukan pengamatan, saat itu
petugas menyaksikan ada lima orang yang sedang asyik bermain judi dengan menggunakan kartu remi, tanpa membuang waktu petugas langsung menggrebek para pelaku judi tersebut.

Saat akan dilakukan penangkapan, penjudi ini berusaha Kabur namun dua diantaranya berhasil diamankan petugas,selanjutnya keduanya digelandang ke Mapolsek Tambusai utara, sedangkan tiga Pelaku lainnya lari tunggang langgang.
” Dari hasil Penggrebekan itu,kami  berhasil mengamankan 2 orang pelaku, sedangkan tiga orang kawannya berhasil melarikan diri,” Kata AKP Nurman SH,MH

Saat ini Kedua Pelaku dan Barang bukti berupa uang senilai Rp.190.000,- (seratus sembilan puluh ribu rupiah) dan kartu remi merk Ikan mas koki, telah diamankan di Mapolsek Tambusai Utara untuk menjalani Proses Hukum lebih lanjut ” pungkasnya.
***( Alfian Tob).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *