AndalasPemerintahan

Dinas P3A labuhanbatu gunakan PATBM sebagai strategi atasi kekerasan terhadap anak

Dinas P3A Labuhanbatu saat melakukan sosialisasi

LABUHANBATU, Riauandalas.com-Pembentukan lembaga perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat (PATBM) di desa / kelurahan adalah salah satu strategi baru kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Republik Indonesia yang merupakan salah satu cara untuk menekan berkembangnya kekerasan terhadap anak baik kekerasan secara fisik maupun pemenuhan hak terhadap anak.

Strategi ataupun program PATBM kini bergayung sambut di dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak labuhanbatu yang mulai terbentuk di setiap desa/kelurahan yang ada setiap kecamatan selabuhanbatu,

Selasa (19/2/2019) bertempat di aula kantor camat rantau Utara, Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten labuhanbatu melakukan sosialisasi dan pembentukan PATBM yang di hadiri Kabid Perlindungan hak perempuan dan perlindungan husus anak labuhanbatu Hj.Tuti Noprida Ritonga, sekcam rantau utara Ridwansyah, lurah Sirandorung Kamisdan,puluhan relawan PATBM dan motivator dari Lembaga perlindungan anak Azhar Harahap dan Vicky Abdilah dari PATBM.

Kepala dinas P3A labuhanbatu Hj.Ernida rambe melalui Kabid perlindungan hak perempuan dan perlindungan husus anak Hj.Tuti Noprida Ritonga mengatakan” PATBM adalah program dari kementrian pemberdayaan perempuan dan anak,

” PATBM ( Perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat) adalah salah satu strategi yang di gagas kementrian pemberdayaan perempuan republik Indonesia yang diharapkan dapat menurunkan angka tingkat kekerasan terhadap anak mengingat kekerasan terhadap anak sekarang ini kerap terjadi.

Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap anak menunjukan bahwa keluarga, lingkungan sekitar, sekolah dan lingkungan masyarakat belum mampu memberikan perlindungan yang memadai terhadap anak, yang perlu mendapat respon dari pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak, ucap Tuti Noprida.

Ditambahkan Tuti, tindak kekerasan terhadap anak bukan saja pada golongan kekerasan fisik dan kejahatan seksual saja, namun pemenuhan hak seperti memperoleh perlindungan dan pendidikan juga termasuk tindak kekerasan yang mesti kita perhatikan, karena dari anak inilah kelak maju dan mundurnya pembangunan daerah di pertaruhkan.pungkas Tuti.

Dikatakan Tuti, PATBM adalah program pergerakan masyarakat yang terintegrasi dan terorganisasi di wujudkan dalam kegiatan lembaga kemasyarakatan yang di kordinasikan dalam suatu sistem jejaring kerja yang menjadikan semua upaya perlindungan anak dari berbagai unsur dalam masyarakat dan pemerintahan kelurahan ataupun desa.

Sebagai motivator PATBM Viki Abdillah ST dalam materinya menyampaikan, PATBM di bentuk sesuai UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Yang mana mempunyai pungsi dan tugas pokok di desa dan kelurahan, antara lain membangun kekompakan dan menguatkan kemampuan tim PATBM.

PATBM bertugas memperluas sosialisasi tentang PATBM dan menggerakkan partisipasi masyarakat untuk ikut menjadi relawan, menyepakati dan melaksanakan pertemuan rutin Tim PATBM, menyusun dan memutahirkan data anak secara terpisah serta mengidentifikasi permasalahan anak di desa dan kelurahan . Ujar Viki.

(Fendi Harahap)**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *