DumaiHukum&KriminalNasionalPolitik

Sekda Dumai Dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Ditahan KPK

JAKARTA, Riauandalas.com– Seketaris daerah kota Dumai (Sekdako) dan Direktur utama PT. PT Mawatindo Road Construction, resmi ditahan komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

Kedua tersangka itu adalah Sekretaris Daerah kota Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar (HOS).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya ditahan di rutan yang berbeda, saat dikutip Kompas.com

“KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS ditahan di Rutan Salemba,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (5/12/2018).

Dalam kasus dugaan korupsi di Bengkalis, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.

Sekda Dumai ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.

Sumber Kompas.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *