Hukum&KriminalRohul

Hebat..! Baru Menjabat Kapolsek Ujung Batu , Kompol Edward Berserta Anggota Sikat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


ROKAN HULU, Riauandalas.com – Jajaran Polsek Ujung Batu Resor Rokan Hulu,berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE (35 th) warga asal Paya Kumbuh – Sumatra Barat,yang berdomisili di Desa Persiapan Durian  Sebatang, Kecamatan ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu diringkus Polisi karena kedapatan menyimpan Narkotika jenis Sabu, jum’at  (12/10/2018) Sore .

Kapolres Rokan Hulu AKBP M.Hasym Risahondua SIK M.Si melalui Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward  Palis ST,mengungkapkan, penangkapan pelaku RE,berawal dari informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Ujung Batu bahwa di Simpang IV jalan Kenanga, Desa Persiapan Durian Sebatang, Kecamatan Ujung Batu, tepatnya dirumah pelaku RE akan ada transaksi Narkotika jenis Sabu. Mendapat Informasi tersebut selanjutnya dilakukan Breafing oleh Kapolsek Ujung Batu Kompol Edward Palis ST, kepada Anggotanya.


“Setelah mendapatkan Breafing, unit Reskrim Polsek Ujung Batu yang dipimpin oleh Bripka Sudarma Wijaya SH, bersama dua anggotanya bergerak ke sasaran yakni rumah Pelaku,” kata Kompol Edward yang baru Seminggu menjabat sebagai Kapolsek Ujung Batu.

Setibanya disana, tim melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan,selanjutnya Tim
langsung melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan Narkotika jenis Sabu yang dipegang di tangan kiri pelaku,dan dilipatan celana sebelah kiri.
“Dari  pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil dan 2 paket besar yang diduga Narkotika jenis sabu sabu,serta satu unit sepeda motor merk Honda Jenis Beat warna hitam No Pol BM 2197 MB,dan uang tunai senilai Rp 157 000 serta beberapa alat bukti lainnya yang berkaitan dengan perdagangan Narkoba turut disita polisi.” ungkap Kapolsek.

“Saat ini,Pelaku dan Barang bukit telah kita amankan di Mapolsek Ujung Batu  guna penyelidikan lebih lanjut,atas perbuatan nya RE kini mendekam di sel tahanan polsek Ujung Batu dan diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan Penjara lebih dari 5 Tahun ” Pungkasnya.
Penulis : ***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *