NasionalPolitikRiau

Bawaslu Riau : Penjara 2 Tahun Denda 24 juta Rupiah Menanti 9 Bupati Dan Walikota Di Riau.

PEKANBARU, Riauandalas.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau segera memanggil gubernur Riau terpilih dan bupati/walikota se Riau. Pemanggilan itu terkait penandatangan dukungan kepada calon presiden Jokowi Widodo-Ma’aruf Amin.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, Kamis (11/10/18) mengatakan, pemangilan itu diputuskan dalam rapat pleno, Rabu malam. Selain kepala daerah, panitia pelaksana kegiatan deklarasi juga akan dimintai keterangan lengkapnya.

Menurutnya, pemanggilan perlu dilakukan untuk mempertanyakan beberapa hal terkait kehadiran mereka  dalam kegiatan deklarasi dukungan terhadap Joko Widodo-Ma’aruf Amin menjadi presiden 2019-2024, di hotel Arya Duta Pekanbaru, Rabu pagi kemarin.

“Yang hadir dan mendatangani pernyataan dukungan akan kita panggil satu persatu, pekan depan. Kita ingin memperjelas lebih jauh seperti apa kronologisnya, kejadian dan apa maksud dan tujuan kegiatan tersebut,” ujar Rusidi.

Dijelaskan Rusidi, materi pemanggilan nanti akan difokuskan kepada kemungkinan terpenuhinya unsur pidana.

Khususnya pasal pejabat negara yang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu, sesuai UU No 7 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24.000.000,-.

“Kita juga akan melihat kemungkinan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas negara dengan ancaman hukuman yang sama, atau bisa juga pelanggaran terhadap keduanya,” ungkapnya.*(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *