Hukum&KriminalPelalawan

Pengedar dan Pemakai Narkoba di Ringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan

PELALAWAN,Riauandalas.com– Dua pelaku yang diduga pengedar dan pemakai Narkotika jenis sabu diringkus Sat Narkoba Polres Pelalawan, Jumat 22 Juni 2018 sekira jam 15.00 wib personel Sat narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi Narkotika di seputaran jalan Lintas Timur Ukui Kab. Pelalawan ,

mendapat informasi tersebut team yang dipimpin oleh Kasat Res narkoba Iptu Romi irwansyah. SH.,MH melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, setelah diketahui ciri ciri pelaku selanjutnya team melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku dan team melihat pelaku menuju belakang rumah makan Mbak YY Kec. Ukui. Kab.Pelalawan,

Dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu juga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1(paket) narkotika yang dibungkus plastik bening klep merah yang dibuang pelaku ketanah , 1 paket sabu di temukan dalam tas sandang milik pelaku dan satu unit handphone. Berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sabu tersebut dibelinya dari sdr. ML seharga Rp. 800.000 yang tinggal di Ukui dua.

kemudian team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ML /41 thn dirumahnya Lintas Timur simpang WKS Ukui dua Kec. Ukui kab. Pelalawan dan dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu namun team hanya menemukan uang sejumlah sebesar Rp. 700.000 dan pengakuan pelaku uang tersebut adalah uang hasil penjualan sabu kepada pelaku MS dan juga ditemukan 1 unit handphone merek samsung.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Paur Humas Iptu Maraden ketika dikomfirmasi Awak Media membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga Dua orang pelaku narkotika jenis sabu, Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(md)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *