Hukum&KriminalRiauRohul

Ssstt…Dugaan Pungli Di Lapas Klsi II B Pasir Pengaraian Mulai Terkuak Dari Pengakuan Mantan Narapidana Dan Para Pengunjung.  ‎

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Merebaknya isu terkait berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kls II B Pasir Pengaraian membuat sejumlah elemen masyarakat prihatin.
Pasalnya, Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi terpidana, justru menjadi tempat “pembibitan” benih-benih tindak pidana baru.
Keterangan berhasil dirangkum Media ini dari berbagai sumber terpercaya yang mengungkapkan berbagai bentuk pelanggaran yang diduga kuat dilakukan dengan sengaja oleh oknum sipir lapas dan oknum Narapidana di Kls II B Pasir Pengaraian.
Dari sekian banyak prilaku “Aneh” oknum penjaga lembaga pemasyarakatan Pasir Pengaraian, salah satu diantaranya yang dirasakan sangat meresahkan para penghuni dan pengunjung lapas, yakni adanya pungutan yang dikenakan bagi para keluarga dan kerabat terpidana yang datang guna mengunjungi keluarganya dilapas tersebut.
Seorang keluarga terpidana yang ditemui disekitar Lapas Pasir pengrian, mengaku terpaksa harus menyerahkan sejumlah uang, agar dirinya mudah menemui keluarganya yang saat itu telah resmi menjadi terpidana penghuni lapas, setelah divonis bersalah di pengadilan negeri Pasir pengaraian baru baru ini.
Dalam penuturannya Mus, (48 Th) kepada wartawan media ini, mengaku menyerahkan uang senilai lima puluh ribu rupiah dan sebungkus rokok kepada salah satu oknum petugas lapas.
Menurut sumber tersebut, hal ini sudah sering dia lakukan selama keluarganya berada didalam lapas tersebut.‎
Meskipun nilainya sedikit, namun jumlah tersebut dinilainya sangat membebani dirinya, namun hal itu terpaksa ia lakukan agar dirinya mudah menemui keluarganya.
“Bayangkan pak, kalau setiap datang saya kasih seperti itu.” tutur Mul sedih.
Ditempat terpisah, Hen (41th) seorang mantan nara pidana penghuni lapas Pasir Pengaraian membenarkan informasi tersebut. Hen mengaku sering melihat dan bahkan merasakan sendiri adanya pungutan yang di berlakukan oleh oknum penjaga Lapas kepada para pengunjung.
Lebih jauh, Hen mengungkapkan jika ada pengunjung yang ingin meloloskan barang tertentu kedalam lembaga pemasyarakatan tersebut, para pengunjung atau penghuni lapas harus memberikan imbalan “Pelicin” kepada oknum penjaga yang saat itu bertugas.
Selain pelicin untuk memuluskan barang tertentu memasuki lembaga pemasyarakatan, bagi penghuni lapas yang sudah berkeluarga yang ingin bertemu khusus dengan keluarganya (Suami atau Istri,red), petugas lapas kerap kali memberikan fasilitas ruang khusus, dan untuk menikmati fasilitas khusus tersebut, mereka dikenakan sejumlah biaya tambahan yang lumayan mahal.
“Kalau ada istri yang datang mau ketemu suaminya, mereka bisa dikasi ruang khusus, tapi itu diminta membayar pak.” Tutur Hen Sabtu (29/04/18) .
Kejadian serupa pun dialami Ita, seorang ibu rumah tangga berumur sekitar 30 tahun beranak dua berasal dari kecamatan Kunto Darussalam  yang mengaku suaminya  ditahan di Lapas Pasir Pengaraian karena tuduhan mencuri Brondolan buah sawit di salah satu Perusahaan.
Menurut Ita,  saat dirinya mendatangi Lapas , untuk menjenguk suaminya, dirinya diminta memberikan sejumlah uang dan rokok kepada oknum penjaga lapas yang saat itu tengah melakukan tugas jaganya.
Kejadian tersebut pertama kali dialami, saat dirinya datang guna membezuk suami tercintanya, namun ternyata saat itu bukan waktu untuk membezuk.
Anehnya, meskipun bukan waktu bezuk, oknum penjaga, tetap memperkenankan Ita untuk menemui suaminya, asalkan dirinya mau membayar  dan membelikan rokok sebagai imbalannya.
“Sekarang bukan jam bezuk ya kak”. Tapi kalau mau bezuk juga  itu gampang dan bisa diatur. Belikan ’ saja Rokok”tutur ita menirukan ucapan penjaga lapas saat itu tapi sepertinya yang meminta Upeti itu bukan sipir Lapas namun Narapidana yang sudah hampir bebas “Kata ita.
Dari Pantauan Wartawan Media ini saat mengunjungi Lapas Kls II B Pasir Pengaraian  beberapa hari Lalu, Penghuni di Lapas ini sudah melebihi kapasitas menurut salah seorang Warga Binaan yang meminta namanya di rahasiakan setiap orang yang baru masuk baik itu titipan kejaksaan maupun dari kepolisian di wajibkan membayar uang pemerataan sebesar satu hingga dua juta oleh kepala Kamar, sementara kepala kamar juga membayar kan kepada oknum petugas namun dirinya tidak berani menyebutkan siapa Petugas Tersebut.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pasir Pengaraian, Lukman Ketika Hendak dikonfirmasi terkait permasalahan ini, tidak dapat ditemui. Menurut seorang penjaga, kepala Lapas sedang keluar daerah.
“Kalapas tidak ada pak.” Jawab seorang sipir lapas  singkat.” Seraya menanyakan bapak wartawan dari Media Mana.. ???
***(ALF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *