Hukum&KriminalRohul

Melihat Anak Tirinya Nan Molek Ayah Tega Melampiaskan Nafsu Setannya Di Kebun Sawit 

ROKAN HULU, Riauandalas.com– Pria yang merupakan oknum karyawan di PT. SAM 2 Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial SES (47), dilaporkan isterinya karena diduga telah melakukan percobaan pencabulan terhadap anak tirinya.

SES diciduk polisi, setelah resmi dilaporkan istrinya, DMT (39). Warga yang bermukim di perumahan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama, diciduk anggota Polsek Kunto Darussalam Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.

Saat itu, SES ditangkap atas tuduhan tindak pidana persetubuhan atau percobaan pencabulkan, terhadap anak tirinya masih berusia di bawah umur‎berinisial RS (16) alias Melati, pada Februari 2018 lalu sekitar pukul 14.00 Wib.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, menerangkan bahwa DMT yang merupakan ibu kandung korban Melati, dimana dugaan pencabulan yang dilakukan suaminya SES, di areal perkebunan kelapa sawit PT. SAMS Desa Muara Dilam, serta di rumah pelapor di Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam.

Menurut Ipda Nanang, bahwa dugaan pencabulan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya, bermula pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 19.00 Wib.

Ketika itu, pelapor DMT‎ curiga dan bertanya ke putrinya, mengapa ayah tirinya mengajaknya untuk berobat. Saat itu pelapor juga menanyakan, apa saja yang sudah dilakukan terlapor ke anaknya Melati. Karena didesak sang ibu, Melati akhirnya mengakui, kalau dirinya sudah di setubuhi oleh ayah tirinya sebanyak dua kali.

Atas pengakuan anaknya tersebut, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan ayah tirinya SES pertama kali, di areal kebun sawit PT. SAMS‎ Desa Muara Dilam sekitar awal Februari 2018 pukul 15.00 Wib.

Kemudian, kembali SES melakukan perbuatannya terkadap anak tirinya Melati, di rumah terlapor perumahan karyawan PT. SAM 2 Kelurahan Kota Lama, awal Maret 2018 sekitar pukul 14.00 Wib.

Atas pengakuan putrinya Melati, kata Ipda Nanang, pelapor menanyakan hal tersebut ke suaminya, dan saat itu diakui terlapor SES.

“SES mengakui, jika dirinya sudah mencabuli Melati sebanyak dua kali,” ungkap Ipda Nanang, Senin (2/4/2018), dan menyatakan terlapor hanya mengaku hanya memasukkan jari tangannya saja ke kemaluan Melati.

Lalu, Jumat (30/3/2018) sekitar pukul 12.00 Wib, telapor SES dipanggil saksi EL, yang merupakan Satpam di PT. SAM 2m guna menanyakan perbuatan yang sudah dilakukan terhadap anak tirinya.

Terlapor SES juga mengakuinya ke saksi EL, bahwa dirinya sudah mencabuli korban sebanyak dua kali di dua lokasi. Mendengar itu, EL langsung membawa terlapor ke Kantor Kebun PT. SAM 2 untuk diproses, kemudian diserahkan ke Polsek Kunto Darussalam.

Kapolsek Kunto Darussalam AKP Sihol Sitinjak SH, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya dugaan pencabulan yang di lakukan oleh ayah Tiri Korban Yakni SES dan kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kunto Darussalam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(Alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *