Berita utamaHukum&KriminalRohul

Gugatan Praperadilan Kades Kepenuhan Timur Di Tolak” Kasus Tetap Berlanjut 

 

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, Kamis (29/3/2018) siang, menolak gugatan Praperadilan dengan termohon Polsek Kepenuhan yang diajukan pemohon Azhar Kepala Desa Kepenuhan Timur, Rokan Hulu (Rohul), Kecamatan Kepenuhan.

 

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan oleh Azhar, Polsek Kepenuhan akan segera melimpahkan berkas tahap dua (P21) perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman oleh Kepala Desa Kepenuhan Timur, terhadap warganya bernama Amirudin pada 30 Desember 2016 lalu.

 

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK usai persidangan mengatakan, menyambut baik putusan hakim tunggal praperadilan Irpan Hasan Lubis SH.

 

Diakui AKP Harry, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai, sebab proses penyidikan dilakukan penyidik Polsek Kepenuhan sudah sesuai mekanisme penyidikan yang sesuai peraturan yang ada.

 

“Itu sudah sesuai putusan hakim, apa tahapan dan mekanismenya sudah kami jalankan sesuai dengan perundangan yang berlaku,” kata AKP Harry.

 

Kemudian untuk langkah selanjutnya, sebut Harry, berkas perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menjerat Kades Kepenuhan Timur Azhar, akan segera ditahap duakan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul.

 

“kemuian untuk tersangka Azhar, hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun akan dicari, kemudian segera dilimpahkan bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum,” sebut Kasat Reskrim, didampingi Kapolsek Kepenuhan Iptu Yani Marjoni.

 

AKP Harry juga mengaku, untuk sementara Kepolisian belum bisa menetapkan Kades Kepenuhan Timur Azhar masuk daftar pencarian orang atau DPO. Namun ia sangat mengharapkan Azhar yang telah berstatus sebagai tersangka untuk bersikap kooperatif.‎

 

Harry juga meminta, Kades Kepenuhan Timur Azhar untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan, untuk proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Rohul.

 

Dimana sebelumnya, Kapolsek Kepenuhan Iptu‎ Yani Marjoni menyatakan, bahwa sejak berjalannya sidang praperadilan di PN Pasir Pangaraian, Kades Kepenuhan Timur Azhar tidak kooperatif untuk tahap dua di Kejari Rohul.

 

Kemudian kata Iptu Yani Marjoni, Polsek Kepenuhan sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada Azhar, namun belum dipenuhi. Dirinya berharap‎ Kades Kepenuhan Timur bersikap kooperatif.

Ini Kata Kuasa Hukum Pemohon

Di sidang putusan pra Peradilan‎ di PN Pasir Pangaraian dengan pemohon Kades Kepenuhan Timur terhadap termohon Polsek Kepenuhan, dihadiri ratusan warga Desa Kepenuhan Timur, dan dapat pengawalan ketat dari aparat Polres Rohul.

 

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tunggal‎ Irpan Hasan Lubis SH, bahwa ada beberapa pertimbangan dari hakim menolak perkara peradilan dengan termohon Azhar, Kades Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan.

 

Dokatakan majelis hakim, bahwa proses penyidikan, penyelidikan, dan penetapan tersangka sudah berdasarkan bukti-bukti, serta sudah sesuai‎ dengan peraturan, baik‎ KUHAP dan Peraturan Kapolri.

 

Usai sidang putusan prapedilan, Andi selaku Kuasa Hukum Kades Kepenuhan Timur Azhar menyatakan, bahwa posisi hakim tidak netral. Bila fokus pada titik permohonan praperadilan diajukan, selaku pemohon pihaknya sudah melampirkan dalam bukti.

 

“Apa yang kita paparkan dan apa yang kita sampaikan, itu cuma memberitahukan berdasarkan alat bukti fakta, bukan cuma berdasarkan permohonan, tapi fakta. Itu yang kita lihat,” sebut Andi.

 

“Kemudian visum menyebutkan bahwa korban mengalami lecet. Yang ini mengatakan digorok, itu juga masuk dalam pokok perkara,” tambahnya.

 

Kejanggalan lainnya, salah seorang saksi di sidang peradilan yang dihadirkan Polsek Kepenuhan adalah Bripka Sabariadi, yang merupakan ‎Kuasa Hukum dari termohon. Juga  kedua saksi merupakan penyidik, sehingga dinilai tidak netral.‎

 

“Tentunya namanya polisi tentu yang namanya SOP itu tetap patuh ke pimpinannya. Begitu saja.”‎

 

“Kualitas bukti bisa kita lihat, penganiayaan seperti apa, tiba-tiba penetapannya penganiayaan dan pengancaman, berarti unsurnya ditambah. Itu wewenang Kejaksaan, bukan Kepolisian, Polisi berhak memasukkan di resume, tapi tidak berhak ‎menentukan dalam ketetapan,” tambah Andi.

 

Apa langkah akan dilakukan kuasa hukum dengan‎ ditolaknya gugatan praperadilan Kades Kepenuhan Timur Azhar, Andi menyatakan, pihaknya akan masuk ke pokok perkara.

 

“Kita membuktikan inilah es‎tafet bola, inilah penebalan hukum di dalam negara kita. Bola itu bisa dipindahkan ‎nanti dilimpahkan ke Jaksa lagi, kita siap kok untuk hal itu,” ucap  Andi.

 

Majelis hakim gugatan praperadilan dengan termohon Azhar yang juga merangkap Humas PN Pasir Pangaraian Irpan‎ Hasan Lubis mengakui, bahwa penetapan Kades Kepenuhan Timur dilakukan Polsek Kepenuhan sudah prosedur dan hukum berlaku.

 

“Sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Irpan Hasan usai persidangan.

 

Irpan‎ mengaku, bahwa putusan majelis hakim sudah sesuai pertimbangan dalam putusannya, meski pemohon mempersalahkan dua SPDP yang dikeluarkan penyidik Polsek Kepenuhan.

“Maka dalam pertimbangan saya kesampingkan, karena itu sudah ultra petita (Pengadilan tidak dibenarkan memutuskan perkara melebihi apa yang diminta didalam surat gugatannnya),”‎ungkap Irpan.

 

Ditanya apa dibenarkan penyidik Kepolisian mengeluarkan dua kali SPDP dalam satu perkara, Irpan mengakui dasarnya SPDP dari pemohon satu kali dikeluarkan. Sedangkan SPDP kedua dikeluarkan rujukan tetap pada SPDP pertama atau SPDP lanjutan dari termohon.

 

“Menurut kami sudah sesuai, itulah pertimbangan yang saya ambil. Bila salah satu nggak puas, upayanya yaitu peninjauan kembali,” ucap Irpan Hasan Lubis.***(AlfianTob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *