Hukum&KriminalPemerintahanRohul

Di Rohul, Dana Penerangan Jalan Umum Senilai 600 Juta Rupiah Di duga Tak Tentu Rimbanya…?

ROKAN HULU, Riauandalas.com – Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), kini masih dalami dugaan penyelewengan dana Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul.

Dalam perkara dugaan penyelewengan proyek PJU di Dishub Rohul, penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)‎ kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.

Dugaan penyelewengan dana PJU di Dishub Rohul, kini penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul tengah mendalami dugaan penyelewengan uang negara sekitar Rp 600 juta lebih, untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan, bersumber dari APBD Rohul tahun anggaran 2017.

Diakui Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel SH, MH melalui Kasi Pidsus Herlambang, SH, SPDP dari penyidik Satreskrim Polres Rohul sudah diterima di akhir Februari 2018 lalu.

“Kini kita masih menunggu kelanjutan berkasnya,” ucap Herlambang kepada wartawan.

Dari informasi, berdasarkan catatan Kepolisian, sekitar Rp 600 juta lebih uang negara, dialokasikan dari APBD Rohul tahun anggaran 2017 untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan, Kecamatan Rambah Hilir, Rambah, Ujung Batu dan Kecamatan Tandun hilang.

Dimana uang ratusan juta tersebut, seharusnya dibayarkan ke PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pasir Pagaraian tahun 2017 lalu, namun belum juga dibayarkan Pemerintah Kabupaten Rohul, melalui Dishub Rohul hingga perkara diproses penyidik Kepolisian.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SIK, SH juga mengakui, bahwa Tipikor Satreskrim Polres Rohul tengah menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran biaya PJU di Dishub Rohul.

Dikatakan AKP Harry, dalam pengadaan anggaran PJU tahun 2017 di 4 kecamatan, ada anggaran sekira Rp 1,4 miliar untuk pembayaran PJU di 4 kecamatan. Sekira Rp 700 juta lebih sudah dibayarkan Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul ke PLN, namun kekurangannya sekitar Rp 600 juta belum dibayarkan.

Namun karena kasusnya masih didalami, AKP Harry menyatakan, Kepolisian belum bisa  berikan kesimpulan siapa-siapa saja yang akan mempertanggung jawabkan hilangnya uang negara sekitar Rp 600 juta tersebut.

Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul juga, sudah memintai keterangan dari beberapa saksi, dan pihak-pihak terkait.

“Kita telah  memanggil berbagai bihak, di antaranya Pemkab Rohul, yakni Pejabat Dinas Perhubungan Rohul, kemudian pihak ketiga, serta PLN Pasir Pangaraian,” tambah AKP Harry.

Dimana dalam dugaan penyelewengan biaya PJU di 4 kecamatan berawal dari laporan masyarakat, bahwa hingga penghujung tahun 2017, ada tunggakan PJU sekira Rp 600 juta lebih yang belum dibayarkan ke PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian, sementara untuk anggaran PJU sudah dianggarkan melalui APBD Rohul 2017 capai Rp 1,4 miliar

***( Alfian Tob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *