Hukum&KriminalPemerintahanSiak

Satpol PP Amankan Minuman 2.244 Botol Milik Aleng.

SIAK,Riauandalas.com– Sebanyak 2.244 botol minuman keras ( Miras ) Milik Aleng warga kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak yang sekaligus pemilik peron sawit di kampung rempak tersebut.

Impromasi tersebut berkat adanya laporan dari warga dan masyarakat yang mana ditempat Aleng tersebut banyak menjual minuman keras dan disimpan dalam gudang dekat peron sawit miliknya dan gudang selalu tertutup.

Mendapatkan laporan warga tersebut, sekitar pukul 16:00 Anggota kita langaung menuju ke TKP dan benar saja saat di buka gudang ternyata ditemukan minuman sebanyak 2.244 botol minuman keras dengan berbagai merek yang teraimpan di dalam gudang tersebut.

Kasatpol PP Siak Kharuddin menjelaskan adapun minuman yang disita adalah jenis, Angker Bir putih 1.992 botol, vigur 48 botol, Anggur merah 84 botol, Guiness Hitam 96 botol dan Guines kaleng 24 kaleng.

Saat ini semua minuman yang disita dibawa ke kantor satpol PP Siak untuk diamankan, Sementara pemilik atas nama Aleng akan kita panggil untuk diminta keterangan nya terkait minuman keras yang terdapat di gudang nya dengan dalih titipan orang .” tutur Kasatpol PP KAHARUDDIN.

Warga pun sangat mendukung dan mengsport atas tangkapan tersebut, agar tidak adanya lagi yang mabuk – mabukan yang berujung keributan di kampung mereka, serta berharap semua yang menjual minuman, narkoba, agar dapat segera di tangkap dan dimusnakan barang haram tersebut, agar Sabak auh ini aman dan kondusif, (fendi/ waka )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *