INHILLingkunganPemerintahan

Hak Jawab Kades Tukjimun Terkait Pemberitaan Rehab Lapangan Bola

INHIL,Riau Andalas.com– Terkait adanya pemberitaan Media Riauandalas.com yang terbit pada tanggal 6 Januari 2018 dengan judul berita:
Rehab Lapangan Bola Desa Tukjimun Dinilai Tak Wajar, Warga Minta Inspektorat Audit.

Terkait pemberitaan tersebut, Kades Tukjimun M Rais memberikan Hak Jawabnya, hak jawab tersebut disampaikan M Rais kepada Redaksi riauandalas.com melalui Kepala Biro Riauandalas.com Roy carli pada hari Minggu 7 /1/18 tepatnya di lokasi lapangan bola desa Tukjimun.

Kades Tukjimun M Rais menjelaskan kepada riauandalas.com, “pengerjaan perehaban lapangan bola  yang menggunakan Dana Desa sebesar Rp 52.465.000 ,dengan Volume 110×9 Meter tahun 2017,sudah kita kerjakan sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan besar pagu anggaranya.

Lebih lanjut Kades Tukjimun menjelaskan,”kalaupun ada informasi dari beberapa warga yang menyatakan bahwa perehaban lapangan bola tersebut tidak sesuai dengan ketentuan ataupun ada yang mengatakan pengerjaannya asal-asalan,itu semua tidak benar, lapangan bola ini belum dipergunakan lantaran semak ditumbuhi rumput saja karena pengerjaannya dibulan Juli kemarin, ujar kades memberi penjelasan.

Sementara itu, Camat Kemuning Drs Azwizarmi SH ketika diminta tanggapannya terkait adanya informasi miring tersebut kepada awak media camat menghimbau agar kepala desa khususnya yang ada di kecamatan kemuning jangan merasa alergi dengan kehadiran wartawan. karna menurut camat kemuning, dengan hadirnya insan pers sebagai mitra pemerintah tentunya akan banyak memberikan masukan-masukan yang positif demi terwujudnya pembangunan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai kontrol sosial.

Tambahnya, bila perlu jika ada kegiatan di Desa ada baiknya rekan-rekan awak media diundang. sehingga kegiatan yang kita laksanakan dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Selain itu, Camat Kemuning yang juga diketahui sangat bersahabat dengan semua kalangan itu mengharapkan kepada rekan-rekan media agar ketika ada informasi yang didapat dari masyarakat terkait segala bentuk kegiatan di desa untuk terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepihak yang bersangkutan atau kepala desa agar teruji kebenaran suatu informasi yang diperoleh, Imbuhnya.

Dengan dimuatnya Hak Jawab ini maka redasi riauandalas.com telah menaati UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Hak Jawab .

Roy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *