Bisnis&EkonomiPekanbaruPemerintahan

Bapenda Uji Kepatuhan para WP Dalam Melaporkan Pendapatan Pajak


PEKANBARU,Riauandalas.com– Mengantisipasi indikasi kecurangan yang dilakukan wajib pajak (WP) dalam melaporkan pajaknya sendiri.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menguji laporan pajak yang masuk dari Wajib Pajak.

“Lagi menyusun data untuk kegiatan pemeriksaan, terkait menguji kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakannya,” ungkap Plt Kabapenda M Jamil Sag Mag Msi melalui Kepala Bidang Penagihan Bapenda, Edi Satriawa, Selasa (23/1).

Dikatakan Edi, Bapenda sudah melakukan pengecekan di dua restauran yang ada di Mall SKA. Pihaknya melihat data, dan keramaian restauran, lalu mencocokkan laporan dengan fakta yang ada di lapangan.

“Kita cek berapa sih pajak yang dia bayarkan perbulannya. Kita analisa, kemudian dapatlah kesepakatan bahwa perlu kita uji. Intinya PAD harus tercapai atau meningkat. Arahan dari Kaban (Kepala Badan,red) tidak ada yang duduk-duduk di kantor,” ujar Edi.

Diketahui, dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Kota Pekanbaru, ada tujuh jenis pajak daerah yang merupakan pajak dengan sistem self assessment.

Ke tujuh jenis pajak dimaksud meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, PPJ Non PLN, pajak parker, pajak sarang burung walet dan pajak mineral bukan logam dan batuan (Pajak Galian C).

Adapun ttujuh jenis pajak daerah ini menurut Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, harus dibayarkan pajaknya pada tanggal 15 setiap bulannya.(hn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *