Hukum&KriminalRohil

Atas Perbuatan Pria Ini,Akhir Nya Di Ciduk Team Sat Narkoba Polres Rohil.


BAGANSIAPIAPI, Riau Andalas Com-Team Sat Narkoba Polres Rohii,menciduk seorang pria bernama Bambang Suherman alias bembeng(29)warga Jl.Lintas Riau-sumut tepat nya km.16 Balam,lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.atas perbuatan bambang sebagai setatus tersangka dalam perkara ini terpaksa mendekam dijuruji besi.

Bambang diamankan sebagai berikut dasar laporan polisi Lp. No.172/XII/2017/Riau/Res Rohil,12 desember 2017.

Adapun barang bukti(BB)disita dari tersangka kasus narkotika ini.yaitu,2(dua )paket kecil diduga narkotika shabu shabu dan 1( satu )buah Handpone strawbery warna emas.

Berdasarkan data diterima Rabu 13 Desember 2017,Kapolres Rokan Hilir,AKBP Sigit Adiwuryanto SIk,MH melalui Paur Humas Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery SH,
menerangkan bahwa kronologis penangkapan terhadap tersangka tempat kejadian perkara(TKP)nya Simpang kanan tepat nya di Km.16 gang Dairi,Kelurahan Bangko Bakti ,Kecamatan Bangko Pusako,Kabupaten Rokan Hilir.

setelah Pada hari selasa tanggal 12 desember 2017,sekira pukul 15.00 wib.ketika itu tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.

“selanjutnya kami memberi tahukan hal tersebut kepada kasat narkoba polres rohil AKP juliandi SH.dan atas perintah kasat narkoba kami mengecek informasi tersebut dan sekira pukul 14.30.wib kami membuat rangkaian penyelidikan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu,”kata Pangeran.

Saat melakukan rangkaian penyelidikan yang berada di jl lintas km.16 gang Dairi,tepatnya pada pukul 15.00 wib,lanjut Pangeran,bahwa Team Opsnal melihat gerak gerik seorang laki laki yang telah dicurigai yang berada dirumah seorang yang bernama Ijul pincang ,melihat hal tersebut lantas Team Opsnal pun secara langsung menahan laki laki tersebut dan begitu di pegang laki laki tersebut,
ditemukan dari tangan kanannya dijatuhkan 2 paket yang diduga shabu shabu dalam paket kecil.

“melihat hal tersebut kami pun langsung menyuruh laki laki tersebut mengambil barang yang dijatuhkan nya dan kemudian menanyakan kepada nya barang apa itu,dan dikatakan bahwa barang tersebut adalah shabu shabu ,kemudian pelaku dan barang bukti(BB)kami bawa polres Rohil guna peroses lebih lanjut
,”Pungkasnya.(said)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *