Hukum&KriminalRohil

Dua Pelajar Mesum, Akhirnya Menikah di Mapolsek Bagan Sinembah

BAGAN BATU, Riau Andalas.com – “SB 19, dan IP 17 th,  yang masih duduk di bangku salah satu sekolah di kecamatan bagan sinembah, terpaksa harus mendekam di Jeruji besi,atas  perbuatan  mereka bermesum Ria di Penginapan “Anggrek Senin 23 November 2017 pukul 10 wib.

Demikian Informasi yang di Peroleh Wartawan dari Mapolsek Bagansinembah ,”Pasangan ini terpaksa Harus di Nikahkan di Aula Mapolsek  dengan di saksikan oleh para Keluarga Masing masing ,meski  sedang jalani proses Hukum. sebut Sumber .

Dua Pelajar  Mesum ini ,Terjaring dalam “Operasi Bina Kusuma Siak 2017 oleh Polsek Bagansinembah di  Hotel Anggrek Perbatasan -Riau Sumut, Sekira Pukul 10 wib, Senin 23 November 2017.

Saat itu, Polisi melakukan pemeriksaan di beberapa kamar, dan tiba di kamar 2A, Tim mendapati seorang pria yang diketahui berinisial SB sedang tidur – tiduran di kamar itu, saat diperiksa ada seorang wanita berada dalam kamar mandi hanya menggunakan celana dalam.

Selanjutnya Polisi yang saat itu juga membawa Polisi Wanita menyuruhnya mengenakan baju. Kemudian Saat diinterogasi ternyata mereka baru melakukan hubungan badan layaknya suami istri, dan dari pengakuan keduanya, mereka masih berstatus pelajar di salah satu sekolah di Bagan Sinembah Raya.

Karena keduanya masih pelajar, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk menjalani pemeriksaan, sebab wanita tersebut masih berusia 17 tahun.

Kepada Polisi, gadis di bawah umur berinisial IK itu mengakui perbuatan mereka, bahkan perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dengan tempat yang berbeda,Dan Menurut pengakuan ke dua Remaja ini ,selalu tidaj masuk sekolah

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Eka Ariandy Putra SH SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Amru Abdullah SIK membenarkan pernikahan tersebut.

” Tadi sudah dilangsungkan pernikahan di Polsek,” ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, kasus ini terus berjalan, sangkaannya pencabulan terhadap anak di bawah umur. ” Untuk saat ini prosesnya sudah Tahap Satu yakni sudah pengiriman berkas berita acara pemeriksaan, ini kita sedang mempersiapkan proses Tahap Duanya (Pengiriman Tersangka ke Kejaksaan),” terang Iptu Amru Abdullah SIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *